Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (Bankeupemdes) RTLH 2019 Provinsi Jawa Tengah. Acara diselenggarakan selama tiga hari, mulai Tanggal 15-17 Mei 2019 bertempat di Hotel Aston Inn Pandanaran, Semarang. Maksud dan tujuan diselenggarakan bimbingan teknis tersebut adalah untuk mematangkan secara teknis pelaksanaan dan mengetahui progress pelaksanaan Bankeupemdes RTLH Tahun 2019 serta untuk memberikan informasi terkait prinsip Bantuan Keuangan Pemerintah Desa dan cara verivali database DTPPFMOTM.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Budi Wibowo. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa penanganan RTLH saat ini masih belum sempurna, namun dengan sinergi yang baik antar para pemangku kepentingan baik dari tingkat pusat hingga daerah, diharapkan dapat meningkatkan jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni di Jawa Tengah sehingga dapat menurunkan tingkat kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan diskusi dengan narasumber dari Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial yaitu Ita Konita dengan dimoderatori oleh Suprapta. Materi yang dibahas oleh Ita Konita yaitu Tata Cara Verifikasi & Validasi Database DTPPFMOTM sebagai Data Penanganan Kemiskinan.
Dalam acara tersebut turut mengundang narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan yaitu Panji Dimas Widagdo dan Sugiyanto yang membahas tentang Pengenaan Pajak pada Bankeupemdes RTLH Tahun 2019. Dalam pembahasannya diperoleh informasi bahwa Bankeupemdes RTLH Tahun 2019 tetap dikenakan PPn dan PPh pasal 22. Dalam diskusi tersebut dimoderatori oleh Andi Setiawan.
Untuk menambah wawasan dan inspirasi tentang percepatan pengerjaan Bankeupemdes RTLH Tahun 2019 dari proposal hingga laporan pertanggungjawaban, kami turut mengundang Retno Ayu K, dari Disperakim Kabupaten Magelang untuk sharing mengenai cara pengerjaan proposal yang efektif dan efisien. Selain itu, turut mengundang pula Edi Djoko Dwiono dari Disperakim Kabupaten Wonogiri untuk sharing tentang cara pengerjaan laporan pertanggungjawaban yang efektif dan efisien. Diharapkan melalui sharing dari Disperakim Kabupaten Magelang dan Kabupaten Wonogiri diharapkan mampu memotivasi Disperakim di setiap Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah untuk dapat mempercepat proses pengerjaan Bankeupemdes RTLH Tahun 2019.
Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (Bankeupemdes) RTLH 2019 Provinsi Jawa Tengah. Acara diselenggarakan selama tiga hari, mulai Tanggal 15-17 Mei 2019 bertempat di Hotel Aston Inn Pandanaran, Semarang. Maksud dan tujuan diselenggarakan bimbingan teknis tersebut adalah untuk mematangkan secara teknis pelaksanaan dan mengetahui progress pelaksanaan Bankeupemdes RTLH Tahun 2019 serta untuk memberikan informasi terkait prinsip Bantuan Keuangan Pemerintah Desa dan cara verivali database DTPPFMOTM.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Budi Wibowo. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa penanganan RTLH saat ini masih belum sempurna, namun dengan sinergi yang baik antar para pemangku kepentingan baik dari tingkat pusat hingga daerah, diharapkan dapat meningkatkan jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni di Jawa Tengah sehingga dapat menurunkan tingkat kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan diskusi dengan narasumber dari Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial yaitu Ita Konita dengan dimoderatori oleh Suprapta. Materi yang dibahas oleh Ita Konita yaitu Tata Cara Verifikasi & Validasi Database DTPPFMOTM sebagai Data Penanganan Kemiskinan.
Dalam acara tersebut turut mengundang narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan yaitu Panji Dimas Widagdo dan Sugiyanto yang membahas tentang Pengenaan Pajak pada Bankeupemdes RTLH Tahun 2019. Dalam pembahasannya diperoleh informasi bahwa Bankeupemdes RTLH Tahun 2019 tetap dikenakan PPn dan PPh pasal 22. Dalam diskusi tersebut dimoderatori oleh Andi Setiawan.
Untuk menambah wawasan dan inspirasi tentang percepatan pengerjaan Bankeupemdes RTLH Tahun 2019 dari proposal hingga laporan pertanggungjawaban, kami turut mengundang Retno Ayu K, dari Disperakim Kabupaten Magelang untuk sharing mengenai cara pengerjaan proposal yang efektif dan efisien. Selain itu, turut mengundang pula Edi Djoko Dwiono dari Disperakim Kabupaten Wonogiri untuk sharing tentang cara pengerjaan laporan pertanggungjawaban yang efektif dan efisien. Diharapkan melalui sharing dari Disperakim Kabupaten Magelang dan Kabupaten Wonogiri diharapkan mampu memotivasi Disperakim di setiap Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah untuk dapat mempercepat proses pengerjaan Bankeupemdes RTLH Tahun 2019.