Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

TAJ YASIN MAIMOEN : BENTUKLAH KOMUNITAS DI LINGKUNGAN TERBANGUN UNTUK MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT

Semarang, 28 Juni 2019- Dalam Kunjungannya ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DISPERAKIM) Provinsi Jawa Tengah Jumat Pagi tadi, Wakil Gubernur Jawa Tengah Bapak Taj Yasin Maimoen bermaksud mencermati peran DISPERAKIM  dalam upaya Penanganan Kemiskinan di Jawa Tengah khususnya penyediaan Perumahan bagi masyarakat dan penanganan Kawasan Kumuh di Jateng

Pada kesempatan ini Bapak Budi Wibowo selaku Kepala Dinas DISPERAKIM Provinsi Jawa Tengah menyampaikan  bahwa ada beberapa kewenangan Dinas Perakim guna mengentaskan kemiskinan di Jawa Tengah, yaitu melalui Penyediaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Rumah Khusus (Rusus), Pembiayaan KPR Fasilitas Likuidasi Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Pembiayaan KPR Mikro/PSMP, serta Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni.

Menanggapi paparan Kepala Dinas Perakim, Taj Yasin Maimoen mengharapkan supaya Dinas Perakim juga memperhatikan efisiensi lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan. “tujuannya sebenarnya adalah untuk mengurangi penggunaan lahan tapak sehingga lahan tidak habis, solusinya mungkin dengan mendorong pembangunan rusunawa dan rusunami, sehingga hemat lahan,” papar Taj Yasin. Dari aspek sosial akan dibentuk komunitas remaja yang terbentuk di suatu lingkungan rusunawa sehingga kedepannya bisa memperoleh penghasilan sendiri untuk membeli  rumah melalui PB Mandiri. “misalkan saja adakan kegiatan seperti tabungan bersama atau arisan 10 sampai dengan 20 orang, dan ketika sudah terkumpul nominal 100 juta mereka sudah bisa membeli rumah sendiri,” tambah Taj Yasin. Harapannya masyarakat akan termotivasi untuk  rumah sendiri, tidak hanya bergantung pada bantuan dan stimulan dari pemerintah. Hal tersebut didukung  skema pembiayaan kepemilikan rumah yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah sendiri. 

Program Pengentasan Kemiskinan hendaknya menjadi tanggungjawab bersama dan memiliki program yang berkelanjutan. Artinya dalam menangani kemiskinan tidak hanya disentuh dari sisi hunian layak saja, namun dapat bersinergi dengan aspek lainnya misalnya saja dengan menggandeng Dinas Koperasi, Dinas Perindag, Dinas Kesehatan dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat sehingga bukan hanya rumah saja melainkan juga masyarakat di lingkungan komunitas memiliki usaha sendiri dan berdikari.

Semarang, 28 Juni 2019- Dalam Kunjungannya ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DISPERAKIM) Provinsi Jawa Tengah Jumat Pagi tadi, Wakil Gubernur Jawa Tengah Bapak Taj Yasin Maimoen bermaksud mencermati peran DISPERAKIM  dalam upaya Penanganan Kemiskinan di Jawa Tengah khususnya penyediaan Perumahan bagi masyarakat dan penanganan Kawasan Kumuh di Jateng

Pada kesempatan ini Bapak Budi Wibowo selaku Kepala Dinas DISPERAKIM Provinsi Jawa Tengah menyampaikan  bahwa ada beberapa kewenangan Dinas Perakim guna mengentaskan kemiskinan di Jawa Tengah, yaitu melalui Penyediaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Rumah Khusus (Rusus), Pembiayaan KPR Fasilitas Likuidasi Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Pembiayaan KPR Mikro/PSMP, serta Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni.

Menanggapi paparan Kepala Dinas Perakim, Taj Yasin Maimoen mengharapkan supaya Dinas Perakim juga memperhatikan efisiensi lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan. “tujuannya sebenarnya adalah untuk mengurangi penggunaan lahan tapak sehingga lahan tidak habis, solusinya mungkin dengan mendorong pembangunan rusunawa dan rusunami, sehingga hemat lahan,” papar Taj Yasin. Dari aspek sosial akan dibentuk komunitas remaja yang terbentuk di suatu lingkungan rusunawa sehingga kedepannya bisa memperoleh penghasilan sendiri untuk membeli  rumah melalui PB Mandiri. “misalkan saja adakan kegiatan seperti tabungan bersama atau arisan 10 sampai dengan 20 orang, dan ketika sudah terkumpul nominal 100 juta mereka sudah bisa membeli rumah sendiri,” tambah Taj Yasin. Harapannya masyarakat akan termotivasi untuk  rumah sendiri, tidak hanya bergantung pada bantuan dan stimulan dari pemerintah. Hal tersebut didukung  skema pembiayaan kepemilikan rumah yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah sendiri. 

Program Pengentasan Kemiskinan hendaknya menjadi tanggungjawab bersama dan memiliki program yang berkelanjutan. Artinya dalam menangani kemiskinan tidak hanya disentuh dari sisi hunian layak saja, namun dapat bersinergi dengan aspek lainnya misalnya saja dengan menggandeng Dinas Koperasi, Dinas Perindag, Dinas Kesehatan dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat sehingga bukan hanya rumah saja melainkan juga masyarakat di lingkungan komunitas memiliki usaha sendiri dan berdikari.