Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Konsultasi Pembahasan Raperda Kota Magelang Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemakaman

Senin (30/01/2023) telah dilaksanakan Konsultasi Pembahasan Raperda Kota Magelang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah. Acara tersebut dipimpin oleh Arif Sugeng Haryanto, ST Kepala Bidang Keterpaduan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan dihadiri oleh Bustanul Arifin, ST Wakil Ketua DPRD Kota Magelang, Sekretariat DPRD, DLH Kota Magelang, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Magelang.

BUSTANUL ARIFIN, ST menyampaikan bahwa terkait Pengelolaan pemakaman di Kota Magelang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang karena lahan pemakaman tersebut akan dikelola dengan konsep pertamanan, yang juga berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH), dimana kondisi RTH Kota Magelang saat ini masih 11% dari ketentuan syarat RTH seluas 20%.

Pengaturan terkait dengan RTH diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, bahwa Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.

Dalam kesempatan ini Kepala Bidang Keterpaduan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Arif Sugeng Haryanto, ST juga turut menyampaikan bahwa penyediaan pemakaman dari sisi urusan perumahan dan kawasan permukiman adalah dalam rangka upaya pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), sedangkan dari sisi lingkungan hidup dan keruangan adalah upaya pemenuhan RTH. Penyediaan makam oleh pemerintah daerah juga dinilai cukup berat, sehingga penyediaan makam dapat dimasukkan ke dalam PSU yang wajib disediakan oleh pengembang.

Untuk strategi kebijakan di tingkat Provinsi terkait dengan dengan penyediaan pemakaman saat ini belum ada, dan untuk penyediaan PSU masih banyak didorong kepada penyediaan air minum, sanitasi, dan listrik.

Senin (30/01/2023) telah dilaksanakan Konsultasi Pembahasan Raperda Kota Magelang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah. Acara tersebut dipimpin oleh Arif Sugeng Haryanto, ST Kepala Bidang Keterpaduan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan dihadiri oleh Bustanul Arifin, ST Wakil Ketua DPRD Kota Magelang, Sekretariat DPRD, DLH Kota Magelang, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Magelang.

BUSTANUL ARIFIN, ST menyampaikan bahwa terkait Pengelolaan pemakaman di Kota Magelang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang karena lahan pemakaman tersebut akan dikelola dengan konsep pertamanan, yang juga berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH), dimana kondisi RTH Kota Magelang saat ini masih 11% dari ketentuan syarat RTH seluas 20%.

Pengaturan terkait dengan RTH diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, bahwa Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.

Dalam kesempatan ini Kepala Bidang Keterpaduan Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Arif Sugeng Haryanto, ST juga turut menyampaikan bahwa penyediaan pemakaman dari sisi urusan perumahan dan kawasan permukiman adalah dalam rangka upaya pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), sedangkan dari sisi lingkungan hidup dan keruangan adalah upaya pemenuhan RTH. Penyediaan makam oleh pemerintah daerah juga dinilai cukup berat, sehingga penyediaan makam dapat dimasukkan ke dalam PSU yang wajib disediakan oleh pengembang.

Untuk strategi kebijakan di tingkat Provinsi terkait dengan dengan penyediaan pemakaman saat ini belum ada, dan untuk penyediaan PSU masih banyak didorong kepada penyediaan air minum, sanitasi, dan listrik.