Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Rapat Koordinasi Pembentukan Panitia Seleksi

Selasa, 21 Februari 2023 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Panitia Seleksi. Pembentukan Tim Pansel ini  sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PUPR No. 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi Dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan Serta Sertifikasi Dan Registrasi Pengembang Perumahan. Tim Panitia Seleksi nantinya bertugas untuk membentuk Tim Sertifikasi Regritrasi Pengembang Perumahan yang terdiri dari unsur Pemerintah yaitu OPD Pelaksana (Dinas PERAKIM Prov. Jateng), Asosiasi Pengembang Perumahan, Profesional dan Akademisi. Rapat Koordinasi dilaksanakan secara daring serta luring dan diikuti oleh 8 (delapan) Asosiasi Pengembang Perumahan di Jawa Tengah antara lain REI, APERNAS, APERSI, HIMPERRA, APPERNAS JAYA, DEPRINDO, APPERINDO dan ASPRUMNAS. 
Dalam Rapat Koordinasi ini disepakati bahwa 8 (delapan) Asosiasi Pengembang Perumahan yang mengikuti Rapat dimasukkan dalam Tim Pansel. Nantinya Tim Pansel akan dibuat SK (Surat Keputusan) Panitia Pelaksana yang rencananya akan ditanda tangani oleh Bapak Sekda atas nama Gubernur. Hasil dari Rapat Koordinasi ini juga dituangkan dalam Berita Acara dan ditanda tangani oleh peserta dari Asosiasi Pengembang Perumahan sebagai bukti kesepakatan Bersama dalam Pembentukan Tim Panitia Seleksi.
Melalui Rapat Koordinasi ini diharapkan Tim Panitia Seleksi yang terbentuk nantinya dapat indepeden dalam menentukan calon Tim Sertifikasi Regristrasi Pengembang Perumahan.

Selasa, 21 Februari 2023 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Panitia Seleksi. Pembentukan Tim Pansel ini  sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PUPR No. 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi Dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan Serta Sertifikasi Dan Registrasi Pengembang Perumahan. Tim Panitia Seleksi nantinya bertugas untuk membentuk Tim Sertifikasi Regritrasi Pengembang Perumahan yang terdiri dari unsur Pemerintah yaitu OPD Pelaksana (Dinas PERAKIM Prov. Jateng), Asosiasi Pengembang Perumahan, Profesional dan Akademisi. Rapat Koordinasi dilaksanakan secara daring serta luring dan diikuti oleh 8 (delapan) Asosiasi Pengembang Perumahan di Jawa Tengah antara lain REI, APERNAS, APERSI, HIMPERRA, APPERNAS JAYA, DEPRINDO, APPERINDO dan ASPRUMNAS. 
Dalam Rapat Koordinasi ini disepakati bahwa 8 (delapan) Asosiasi Pengembang Perumahan yang mengikuti Rapat dimasukkan dalam Tim Pansel. Nantinya Tim Pansel akan dibuat SK (Surat Keputusan) Panitia Pelaksana yang rencananya akan ditanda tangani oleh Bapak Sekda atas nama Gubernur. Hasil dari Rapat Koordinasi ini juga dituangkan dalam Berita Acara dan ditanda tangani oleh peserta dari Asosiasi Pengembang Perumahan sebagai bukti kesepakatan Bersama dalam Pembentukan Tim Panitia Seleksi.
Melalui Rapat Koordinasi ini diharapkan Tim Panitia Seleksi yang terbentuk nantinya dapat indepeden dalam menentukan calon Tim Sertifikasi Regristrasi Pengembang Perumahan.