SALATIGA, 16 Juli 2019 –Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Bidang Kawasan Permukiman menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sinkronisasi Program Kawasan Permukiman dengan Pusat dan Kabupaten/Kota yang bertema Tata Cara Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) yang Standar dan Layak. Acara dilaksanakan di Hotel Laras Asri Salatiga dengan peserta dari OPD yang terkait dalam penanganan PSU di 35 Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah.
Acara diawali dengan pembukaan menyanyikan lagu indonesia raya dan pembacaan doa. Disusul penyampaian arahan sekaligus pembukaan acara bimtek secara resmi oleh Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah Budi Wibowo. Dalam sambutannya Budi Wibowo menyampaikan bahwa sesuai dengan permendagri nomor 9 tahun 2009, PSU yang telah selesai dibangun wajib diserahkan oleh pengembang kepada Kabupaten/Kota. Mekanisme penyerahan serta bagaimana kategori PSU yang standar dan layak perlu mendapat kesamaan persepsi dari peserta bimtek. Maka dari itu, bimtek ini merupakan sarana yang tepat bagi Kabupaten/Kota untuk mengkaji lebih jauh mengenai hal-hal apa yang perlu mereka perhatikan terkait Prasarana Sarana Utilitas Umum.
Bimtek menghadirkan 2 narasumber terkait yakni narasumber pertama Taufan Mardiasworo selaku Kepala Sub Direktorat Standarisasi dan Kelembagaan, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jendral Cipta Karya, Kementerian PUPR RI dengan materi PSU yang standar dan layak. Narasumber kedua yakni Vony Febriana Pratiwi selaku Kepala Seksi Wilayah II, Sub Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan materi Mekanisme Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Terdapat beberapa permasalahan dan kendala yang disampaikan kepada para narasumber terkait permasalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan pengaplikasian PSU di Kabupaten/Kota tempat mereka berasal. Narasumber memberikan masukan-masukan dan masalah tersebut menjadi catatan khusus pula untuk para narasumber dalam melakukan penyusunan kebijakan.
SALATIGA, 16 Juli 2019 –Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Bidang Kawasan Permukiman menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sinkronisasi Program Kawasan Permukiman dengan Pusat dan Kabupaten/Kota yang bertema Tata Cara Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) yang Standar dan Layak. Acara dilaksanakan di Hotel Laras Asri Salatiga dengan peserta dari OPD yang terkait dalam penanganan PSU di 35 Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah.
Acara diawali dengan pembukaan menyanyikan lagu indonesia raya dan pembacaan doa. Disusul penyampaian arahan sekaligus pembukaan acara bimtek secara resmi oleh Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah Budi Wibowo. Dalam sambutannya Budi Wibowo menyampaikan bahwa sesuai dengan permendagri nomor 9 tahun 2009, PSU yang telah selesai dibangun wajib diserahkan oleh pengembang kepada Kabupaten/Kota. Mekanisme penyerahan serta bagaimana kategori PSU yang standar dan layak perlu mendapat kesamaan persepsi dari peserta bimtek. Maka dari itu, bimtek ini merupakan sarana yang tepat bagi Kabupaten/Kota untuk mengkaji lebih jauh mengenai hal-hal apa yang perlu mereka perhatikan terkait Prasarana Sarana Utilitas Umum.
Bimtek menghadirkan 2 narasumber terkait yakni narasumber pertama Taufan Mardiasworo selaku Kepala Sub Direktorat Standarisasi dan Kelembagaan, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jendral Cipta Karya, Kementerian PUPR RI dengan materi PSU yang standar dan layak. Narasumber kedua yakni Vony Febriana Pratiwi selaku Kepala Seksi Wilayah II, Sub Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan materi Mekanisme Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Terdapat beberapa permasalahan dan kendala yang disampaikan kepada para narasumber terkait permasalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan pengaplikasian PSU di Kabupaten/Kota tempat mereka berasal. Narasumber memberikan masukan-masukan dan masalah tersebut menjadi catatan khusus pula untuk para narasumber dalam melakukan penyusunan kebijakan.