Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Penandatanganan Perjanjian Penetapan Status Penggunaan dan Berita Acara Serah Terima antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Jejaring Kelompok Masyarakat

Rabu (18/09), Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/15 Tahun 2023 tentang Penetapan Status Penggunaan Peralatan dan Mesin Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah selaku Pengguna Barang oleh Para Jejaring Kelompok Masyarakat, DISPERAKIM Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Penetapan Status Penggunaan dan Berita Acara Serah Terima Antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Jejaring Kelompok Masyarakat, yang dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Brebes, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cilacap, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magelang, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang, Sekretaris, Kepala Bidang Perumahan, Kepala Bidang Kawasan Kepala Bidang Kawasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Kepala Desa Paguyangan, Kabupaten Brebes, Ketua Jejaring Kelompok Masyarakat Kabupaten Brebes, Lurah Gumilir, Kabupaten Cilacap, Ketua Kelompok Masyarakat Maju Jaya Kabupaten Cilacap, Kepala Desa Sengi, Kabupaten Magelang, Kepala Desa Karangtalun, Kabupaten Magelang, Ketua Kelompok Masyarakat Magelang Bangkit, Kabupaten Magelang, Ketua Kelompok Masyarakat Sidodadi, Kabupaten Magelang dan Perwakilan Anggota.

Dalam pembukaan acara tersebut, Arif Sugeng Haryanto selaku Kepala Bidang Keterpaduan, menyampaikan bahwa rumah layak huni menjadi fokus SDGs dalam bidang perumahan yang secara spesifik masuk ke dalam tujuan 11, yaitu “Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan”. Tujuan tersebut menjamin akses bagi semua terhadap perumahan yang layak, aman, terjangkau, dan pelayanan dasar, serta menata kawasan kumuh. Dalam RPJMN 2020-2024 disebutkan 4 (empat) indikator rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau, yaitu ketahanan bangunan yang terdiri atas struktur (pondasi), atap, lantai, dan dinding; luas lantai per kapita ≥7,2 m2; akses air minum dan akses sanitasi yang layak dan aman, serta kepastian bermukim.

Hingga saat ini, permasalahan yang terjadi di Provinsi Jawa Tengah masih meliputi tingginya jumlah kebutuhan rumah di masyarakat dan banyaknya rumah masyarakat yang kondisinya tidak layak huni baik keterbatasan ekonomi masyarakat maupun akibat dampak bencana. RUSPIN (Rumah Unggul Sistem Panel Instan) merupakan salah satu teknologi yang dikembangkan oleh Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, Kementerian PUPR dengan teknologi rangka rumah pracetak dengan sistem panel menggunakan sambungan baut, dapat dipasang secara cepat, sehingga dapan menjadi solusi bagi permasalahan penyediaan kebutuhan rumah bagi masyarakat.

Kolaborasi antar stakeholder (pemerintah dan masyarakat) dapat menjadi salah satu strategi penyelenggaraan penyediaan rumah di Provinsi Jawa Tengah. Bentuk kolaborasi antar stakeholder yang telah dilaksanakan oleh Disperakim Prov. Jawa Tengah adalah telah dilaksanakannya pelatihan pembuatan panel RUSPIN kepada keempat pokmas yang ada di Jawa Tengah, yaitu Jejaring Pokmas Kabupaten Brebes, Pokmas Maju Jaya Kabupaten Cilacap, Pokmas Magelang Bangkit Kabupaten Magelang, dan Pokmas Sidodadi Kabupaten Magelang pada bulan November 2022. Adapun tujuan pelaksanaan pelatihan ini untuk melatih dan memberdayaan pokmas untuk dapat melaksanakan pembangunan rumah secara mandiri melalui aplikasi teknologi RUSPIN, mulai dari pembesian, pengecoran, hingga pemasangan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka waktu yang panjang dan berkelanjutan dalam pemenuhan kebutuhan rumah.

Dalam upaya pemberdayaan tersebut Disperakim Prov. Jawa Tengah memberikan dorongan kepada masyarakat dengan memberikan kesempatan kepada pokmas untuk memanfaatkan barang milik daerah Prov. Jawa Tengah yaitu alat cetak panel RUSPIN dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Setelah melalui proses verifikasi kesiapan dan inventarisasi rencana kerja diharapkan alat tersebut dapat dimanfaatkan dan dipelihara sesuai ketentuan. Pokmas juga dapat menjadi pionir dalam upaya pemenuhan kebutuhan rumah di wilayahnya sesuai dengan standar rumah layak huni.

Rabu (18/09), Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/15 Tahun 2023 tentang Penetapan Status Penggunaan Peralatan dan Mesin Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah selaku Pengguna Barang oleh Para Jejaring Kelompok Masyarakat, DISPERAKIM Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Penetapan Status Penggunaan dan Berita Acara Serah Terima Antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Jejaring Kelompok Masyarakat, yang dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Brebes, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cilacap, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Magelang, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang, Sekretaris, Kepala Bidang Perumahan, Kepala Bidang Kawasan Kepala Bidang Kawasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Kepala Desa Paguyangan, Kabupaten Brebes, Ketua Jejaring Kelompok Masyarakat Kabupaten Brebes, Lurah Gumilir, Kabupaten Cilacap, Ketua Kelompok Masyarakat Maju Jaya Kabupaten Cilacap, Kepala Desa Sengi, Kabupaten Magelang, Kepala Desa Karangtalun, Kabupaten Magelang, Ketua Kelompok Masyarakat Magelang Bangkit, Kabupaten Magelang, Ketua Kelompok Masyarakat Sidodadi, Kabupaten Magelang dan Perwakilan Anggota.

Dalam pembukaan acara tersebut, Arif Sugeng Haryanto selaku Kepala Bidang Keterpaduan, menyampaikan bahwa rumah layak huni menjadi fokus SDGs dalam bidang perumahan yang secara spesifik masuk ke dalam tujuan 11, yaitu “Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan”. Tujuan tersebut menjamin akses bagi semua terhadap perumahan yang layak, aman, terjangkau, dan pelayanan dasar, serta menata kawasan kumuh. Dalam RPJMN 2020-2024 disebutkan 4 (empat) indikator rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau, yaitu ketahanan bangunan yang terdiri atas struktur (pondasi), atap, lantai, dan dinding; luas lantai per kapita ≥7,2 m2; akses air minum dan akses sanitasi yang layak dan aman, serta kepastian bermukim.

Hingga saat ini, permasalahan yang terjadi di Provinsi Jawa Tengah masih meliputi tingginya jumlah kebutuhan rumah di masyarakat dan banyaknya rumah masyarakat yang kondisinya tidak layak huni baik keterbatasan ekonomi masyarakat maupun akibat dampak bencana. RUSPIN (Rumah Unggul Sistem Panel Instan) merupakan salah satu teknologi yang dikembangkan oleh Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan, Kementerian PUPR dengan teknologi rangka rumah pracetak dengan sistem panel menggunakan sambungan baut, dapat dipasang secara cepat, sehingga dapan menjadi solusi bagi permasalahan penyediaan kebutuhan rumah bagi masyarakat.

Kolaborasi antar stakeholder (pemerintah dan masyarakat) dapat menjadi salah satu strategi penyelenggaraan penyediaan rumah di Provinsi Jawa Tengah. Bentuk kolaborasi antar stakeholder yang telah dilaksanakan oleh Disperakim Prov. Jawa Tengah adalah telah dilaksanakannya pelatihan pembuatan panel RUSPIN kepada keempat pokmas yang ada di Jawa Tengah, yaitu Jejaring Pokmas Kabupaten Brebes, Pokmas Maju Jaya Kabupaten Cilacap, Pokmas Magelang Bangkit Kabupaten Magelang, dan Pokmas Sidodadi Kabupaten Magelang pada bulan November 2022. Adapun tujuan pelaksanaan pelatihan ini untuk melatih dan memberdayaan pokmas untuk dapat melaksanakan pembangunan rumah secara mandiri melalui aplikasi teknologi RUSPIN, mulai dari pembesian, pengecoran, hingga pemasangan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka waktu yang panjang dan berkelanjutan dalam pemenuhan kebutuhan rumah.

Dalam upaya pemberdayaan tersebut Disperakim Prov. Jawa Tengah memberikan dorongan kepada masyarakat dengan memberikan kesempatan kepada pokmas untuk memanfaatkan barang milik daerah Prov. Jawa Tengah yaitu alat cetak panel RUSPIN dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Setelah melalui proses verifikasi kesiapan dan inventarisasi rencana kerja diharapkan alat tersebut dapat dimanfaatkan dan dipelihara sesuai ketentuan. Pokmas juga dapat menjadi pionir dalam upaya pemenuhan kebutuhan rumah di wilayahnya sesuai dengan standar rumah layak huni.