Semarang – Perwakilan dari 6 kabupaten/kota (Dinas yang membidangi PKP dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah di 6 kabupaten/kota) di Jawa Tengah siap melaksanakan pemberian keringanan dan/atau pembebasan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal tersebut adalah hasil dari FGD Pelaksanaan PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Khususnya Pelaksanaan dari Pasal 63 ayat (1) huruf f dan ayat (3) yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah pada hari Senin (06/11).
Berdasarkan hasil identifikasi pelaksanaan keringanan dan/atau pembebasan BPHTB di Jawa Tengah terdapat 2 Kabupaten yang telah melaksanakannya yaitu Kab. Klaten dan Kab Boyolali. Keringanan dan/atau pembebasan BPHTB di Kab. Klaten mulai berlaku tahun 2019, sedangkan di Kab. Boyolali berlaku mulai tahun 2022.
Selain perwakilan 6 Kabupaten/Kota tersebut, hadir juga dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, internal Disperakim Provinsi Jawa Tengah dan Forkom Developer Jawa Tengah.
Dalam penjelasanya, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa per 1 Januari 2024 Perda Pendapatan Daerah dan retribusi Daerah (Perda PDRD) kabupaten/kota sudah ditetapkan dan siap dilaksanakan. Salah satu hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan pada Perda PDRD kab/kota tersebut juga telah menyebutkan tentang keringanan dan/atau pembebasan BPHTB. Sehingga ketentuan PP No. 35 Tahun 2023 terutama pada pasal 63 secara otomatis juga siap utk dilaksanakan.
FGD diakhiri dengan penandatangan notulensi hasil FGD.
Semarang – Perwakilan dari 6 kabupaten/kota (Dinas yang membidangi PKP dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah di 6 kabupaten/kota) di Jawa Tengah siap melaksanakan pemberian keringanan dan/atau pembebasan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal tersebut adalah hasil dari FGD Pelaksanaan PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Khususnya Pelaksanaan dari Pasal 63 ayat (1) huruf f dan ayat (3) yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah pada hari Senin (06/11).
Berdasarkan hasil identifikasi pelaksanaan keringanan dan/atau pembebasan BPHTB di Jawa Tengah terdapat 2 Kabupaten yang telah melaksanakannya yaitu Kab. Klaten dan Kab Boyolali. Keringanan dan/atau pembebasan BPHTB di Kab. Klaten mulai berlaku tahun 2019, sedangkan di Kab. Boyolali berlaku mulai tahun 2022.
Selain perwakilan 6 Kabupaten/Kota tersebut, hadir juga dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, internal Disperakim Provinsi Jawa Tengah dan Forkom Developer Jawa Tengah.
Dalam penjelasanya, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa per 1 Januari 2024 Perda Pendapatan Daerah dan retribusi Daerah (Perda PDRD) kabupaten/kota sudah ditetapkan dan siap dilaksanakan. Salah satu hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan pada Perda PDRD kab/kota tersebut juga telah menyebutkan tentang keringanan dan/atau pembebasan BPHTB. Sehingga ketentuan PP No. 35 Tahun 2023 terutama pada pasal 63 secara otomatis juga siap utk dilaksanakan.
FGD diakhiri dengan penandatangan notulensi hasil FGD.