Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Penandatanganan PKS Fasilitasi Pemanfaatan FABA (Fly Ash Buttom Ash) PLTU Tanjung Jati B, Jepara

Semarang - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Fasilitasi Pemanfaatan FABA dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B, Jepara pada hari Senin (02/10/2023). Dalam pelaksanaannya, penandatanganan ini disaksikan oleh Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah selaku anggota tim pengarah POKJA PKP Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa III yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Syamsiar selaku Kepala Sakter Penyediaan Perumahan Jawa Tengah serta dihadiri oleh Direktur PT.Central Java Power selaku asset owner PLTU Tanjung Jati B Jepara.

Penandatanganan dilakukan oleh Arief Djatmiko selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah dan Hari Cahyono selaku General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B.

Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah yang sekaligus sebagai Ketua Pelaksana POKJA PKP Provinsi Jawa Tengah, Arief Djatmiko dalam sambutannya menyampaikan bahwa fasilitasi pemanfaatan material limbah NonB3 FABA dimaksudkan untuk mencapai “zero waste disposal” dan memberikan kemanfaatan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan rumah layak huni, masyarakat terdampak bencana, relokasi akibat program pemerintah, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di wilayah Provinsi Jawa Tengah. PKS Fasilitasi Pemanfaatan FABA juga dapat dimanfaatkan oleh pihak lain yang telah ditunjuk untuk dapat memanfaatkan FABA sebagai bahan baku (material) dan/ atau bahan pengganti bahan baku yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Disperakim Provinsi Jawa Tengah telah melakukan penandatanganan PKS Fasilitasi Pemanfaatan FABA dengan PLTU Batang. Sedangkan pembahasan PKS Fasilitasi Pemanfaatan FABA PLTU Rembang dan PLTU Adipala, Cilacap masih berproses.

Diharapkan dengan adanya penandatangan PKS fasilitasi Pemanfaatan FABA, FABA dapat dimanfaatkan untuk program pembangunan rumah terutama bagi rumah bersubsidi dan/atau rehabilitasi RTLH untuk MBR dan/atau masyarakat terdampak bencana dan relokasi akibat program pemerintah, pembangunan dan/atau rehabilitasi PSU, Standarisasi/pengujian material serta pengembangan pemanfaatan FABA oleh kelompok masyarakat dan/atau UMKM yang berizin.

Semarang - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Fasilitasi Pemanfaatan FABA dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B, Jepara pada hari Senin (02/10/2023). Dalam pelaksanaannya, penandatanganan ini disaksikan oleh Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah selaku anggota tim pengarah POKJA PKP Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa III yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Syamsiar selaku Kepala Sakter Penyediaan Perumahan Jawa Tengah serta dihadiri oleh Direktur PT.Central Java Power selaku asset owner PLTU Tanjung Jati B Jepara.

Penandatanganan dilakukan oleh Arief Djatmiko selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah dan Hari Cahyono selaku General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B.

Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah yang sekaligus sebagai Ketua Pelaksana POKJA PKP Provinsi Jawa Tengah, Arief Djatmiko dalam sambutannya menyampaikan bahwa fasilitasi pemanfaatan material limbah NonB3 FABA dimaksudkan untuk mencapai “zero waste disposal” dan memberikan kemanfaatan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan rumah layak huni, masyarakat terdampak bencana, relokasi akibat program pemerintah, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di wilayah Provinsi Jawa Tengah. PKS Fasilitasi Pemanfaatan FABA juga dapat dimanfaatkan oleh pihak lain yang telah ditunjuk untuk dapat memanfaatkan FABA sebagai bahan baku (material) dan/ atau bahan pengganti bahan baku yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Disperakim Provinsi Jawa Tengah telah melakukan penandatanganan PKS Fasilitasi Pemanfaatan FABA dengan PLTU Batang. Sedangkan pembahasan PKS Fasilitasi Pemanfaatan FABA PLTU Rembang dan PLTU Adipala, Cilacap masih berproses.

Diharapkan dengan adanya penandatangan PKS fasilitasi Pemanfaatan FABA, FABA dapat dimanfaatkan untuk program pembangunan rumah terutama bagi rumah bersubsidi dan/atau rehabilitasi RTLH untuk MBR dan/atau masyarakat terdampak bencana dan relokasi akibat program pemerintah, pembangunan dan/atau rehabilitasi PSU, Standarisasi/pengujian material serta pengembangan pemanfaatan FABA oleh kelompok masyarakat dan/atau UMKM yang berizin.