Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Pelaksanaan PKS Fasilitasi Pemanfaatan FABA Antara Disperakim Provinsi Jawa Tengah dengan PT Bhimasena Power Indonesia

Semarang - Sebagai bentuk dukungan percepatan penanganan RTLH di Jawa Tengah, dilaksanakan perjanjian Perjanjian Kerjasama Fasilitasi Pemanfaatan FABA antara Kepala Dinas Disperakim Provinsi Jawa Tengah Bapak AriefDjatmiko dengan Presiden Direktur Bhimasena Power Indonesia Mr. Ryuta Sato di Hotel Ciputra Semarang, Jumat (11/8)

Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah Bapak Arief Djatmiko mendorong agar aplikator RUSPIN maupun developer rumah bersubsidi untuk memaksimalkan pelaksanaan PKS yang telah ditandatangani. 

Fasilitasi ini dimaksudkan untuk mencapai zero waste disposal terhadap FABA sisa hasil pembakaran batu bara dan memberikan manfaat khususnya untuk MBR yang memerlukan rumah layak huni serta penyediaan PSU perumahan.

Semarang - Sebagai bentuk dukungan percepatan penanganan RTLH di Jawa Tengah, dilaksanakan perjanjian Perjanjian Kerjasama Fasilitasi Pemanfaatan FABA antara Kepala Dinas Disperakim Provinsi Jawa Tengah Bapak AriefDjatmiko dengan Presiden Direktur Bhimasena Power Indonesia Mr. Ryuta Sato di Hotel Ciputra Semarang, Jumat (11/8)

Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah Bapak Arief Djatmiko mendorong agar aplikator RUSPIN maupun developer rumah bersubsidi untuk memaksimalkan pelaksanaan PKS yang telah ditandatangani. 

Fasilitasi ini dimaksudkan untuk mencapai zero waste disposal terhadap FABA sisa hasil pembakaran batu bara dan memberikan manfaat khususnya untuk MBR yang memerlukan rumah layak huni serta penyediaan PSU perumahan.