Dalam rangka kegiatan Pensertifikatan Tanah Kas Desa, Disperakim Provinsi Jawa Tengah melaksanakan penyerahan sertifikat kepada pemerintah desa kecamatan pracimantoro (25/10) yang terdiri dari 5 desa diantaranya Desa Pracimantoro, Desa Sedayu, Desa Sambiroto, Desa Watangrejo dan Desa Jimbar. Acara bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dihadiri oleh Kepala Bidang Pertanahan Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Wonogiri, dan Kantor Pertanahan Kabulaten Wonogiri. Pelaksananaan penyerahan sertifikat berlangsung antusias dari peserta dari pemerintah desa tersebut di atas. Berdasarkan wawancara dengan Sekretaris Desa Pracimantoro kegiatan ini sangat membantu memfasilitasi pemdes untuk mensertifikatkan tanah kas desa. selain itu dapat mengamankan aset desa melalui sertifikat sebagai bentuk pelaksanaan reforma agraria juga kedepannya dapat didayagunakan untuk menambah pemasukan kas desa.
Dalam rangka kegiatan Pensertifikatan Tanah Kas Desa, Disperakim Provinsi Jawa Tengah melaksanakan penyerahan sertifikat kepada pemerintah desa kecamatan pracimantoro (25/10) yang terdiri dari 5 desa diantaranya Desa Pracimantoro, Desa Sedayu, Desa Sambiroto, Desa Watangrejo dan Desa Jimbar. Acara bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dihadiri oleh Kepala Bidang Pertanahan Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Wonogiri, dan Kantor Pertanahan Kabulaten Wonogiri. Pelaksananaan penyerahan sertifikat berlangsung antusias dari peserta dari pemerintah desa tersebut di atas. Berdasarkan wawancara dengan Sekretaris Desa Pracimantoro kegiatan ini sangat membantu memfasilitasi pemdes untuk mensertifikatkan tanah kas desa. selain itu dapat mengamankan aset desa melalui sertifikat sebagai bentuk pelaksanaan reforma agraria juga kedepannya dapat didayagunakan untuk menambah pemasukan kas desa.