Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Rapat Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 1 (Kaligawe-Sayung)

Pada tanggal 3 November 2023 Tim Terpadu melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 1 (Kaligawe-Sayung) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua Tim Terpadu guna membahas Finalisasi Rekomendasi Tim Terpadu sebagai dasar penerbitan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Dana Kerohiman.

Rapat dihadiri oleh Anggota Tim Terpadu yang terdiri dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional D.I.Yogyakarta pada Kementerian PUPR, Tim PPS Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Disperakim, Biro PEMOTDAKER, Biro Hukum, dan BPKAD), Kementerian ATR/BPN (Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Kantah Kota Semarang, Kantah Kab. Demak), Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Kab. Demak.

Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dimaksud dilaksanakan terhadap Pemilik tanah yang menyatakan tidak menggunakan hak prioritas untuk reklamasi/relokasi tanahnya yang diidentifikasi sebagai tanah musnah oleh Badan Pertanahan Nasional dan tanahnya akan digunakan untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 1 (Kaligawe-Sayung) kemudian telah diproses melalui mekanisme tahapan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 sebagaimana perubahannya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2023.

Pada tanggal 3 November 2023 Tim Terpadu melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 1 (Kaligawe-Sayung) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua Tim Terpadu guna membahas Finalisasi Rekomendasi Tim Terpadu sebagai dasar penerbitan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Dana Kerohiman.

Rapat dihadiri oleh Anggota Tim Terpadu yang terdiri dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional D.I.Yogyakarta pada Kementerian PUPR, Tim PPS Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Disperakim, Biro PEMOTDAKER, Biro Hukum, dan BPKAD), Kementerian ATR/BPN (Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Kantah Kota Semarang, Kantah Kab. Demak), Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Kab. Demak.

Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dimaksud dilaksanakan terhadap Pemilik tanah yang menyatakan tidak menggunakan hak prioritas untuk reklamasi/relokasi tanahnya yang diidentifikasi sebagai tanah musnah oleh Badan Pertanahan Nasional dan tanahnya akan digunakan untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 1 (Kaligawe-Sayung) kemudian telah diproses melalui mekanisme tahapan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 sebagaimana perubahannya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2023.