Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Peresmian dan Serah Terima Hibah Barang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada BKM Kismoyoso Makmur Berupa Bangunan TPS 3R dan Motor Sampah

Pada hari Rabu, 15 November 2023 telah dilaksanakan Peresmian dan Serah Terima Hibah Barang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada BKM Kismoyoso Makmur berupa Bangunan TPS 3R dan Motor Sampah. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung TPS 3R Kismoyoso Makmur, Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.Acara ini dihadiri oleh Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Kepala Disperakim Kabupaten Boyolali, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali , Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, Kepala Kecamatan Ngemplak, Kepala Desa Kismoyoso, Universitas Negeri Surakarta, serta stakeholder lain yang terkait dalam kegiatan ini.


Dalam sambutannya Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Ir. Arief Djatmiko, MA, mengatakan bahwa walaupun terdapat pembangunan TPS 3R serupa, namun hibah TPS 3R ini adalah dalam rangka penanganan kawasan permukiman kumuh strategis provinsi (10-15 ha), dimana berdasarkan baseline kawasan kumuh Ngemplak aspek penyebab kumuh terbesar adalah aspek pengelolaan persampahan. Diharapkan kedepannya TPS 3R yang telah dihibahkan ini dapat berjalan berkesinambungan, maka untuk itu diharapkan terdapat kolaborasi dari berbagai stakeholder yang terkait. Disebutkan pula bahwa telah terdapat kerjasama dengan LHK dan UNS untuk pembinaan pengelolaan sampah dari rumah sampai TPS3R. TPS3R disamping menghasilkan pupuk, bisa juga menghasilkan nilai ekonomis lainnya, seperti maggot, pupuk cair dan sumber bahan biodigester, bahkan lebih jauh TPS3R dapat menjadi tempat Pendidikan dr SD, SMP, SMA tertib dalam membuang sampah, mengelolah sampah yg baik sambungnya. 


Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah. Pemberian hibah ini dimaksudkan untuk menunjang pencapaian sasaran program kegiatan dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Pemberian hibah ditujukan untuk badan dan lembaga resmi yang otoritasnya dibentuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan persyaratan paling sedikit: (a) memiliki kepengurusan di daerah domisili, (b) memiliki keterangan domisili dari lurah/ kepala Desa setempat atau sebutan lain; dan (c) berkedudukan dengan wilayah administrasi pemerintah daerah dan/atau berkedudukan di luar wilayah administrasi pemerintah daerah untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah.


Hibah Barang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada BKM Kismoyoso Makmur berupa Bangunan TPS 3R dan Motor Sampah diharapkan dapat menunjang partisipasi masyarakat dalam mengelola persampahan sehingga dapat memberikan banyak manfaat dalam peningkatan kualitas kawasan permukiman.

Pada hari Rabu, 15 November 2023 telah dilaksanakan Peresmian dan Serah Terima Hibah Barang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada BKM Kismoyoso Makmur berupa Bangunan TPS 3R dan Motor Sampah. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung TPS 3R Kismoyoso Makmur, Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.Acara ini dihadiri oleh Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Kepala Disperakim Kabupaten Boyolali, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali , Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, Kepala Kecamatan Ngemplak, Kepala Desa Kismoyoso, Universitas Negeri Surakarta, serta stakeholder lain yang terkait dalam kegiatan ini.


Dalam sambutannya Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Ir. Arief Djatmiko, MA, mengatakan bahwa walaupun terdapat pembangunan TPS 3R serupa, namun hibah TPS 3R ini adalah dalam rangka penanganan kawasan permukiman kumuh strategis provinsi (10-15 ha), dimana berdasarkan baseline kawasan kumuh Ngemplak aspek penyebab kumuh terbesar adalah aspek pengelolaan persampahan. Diharapkan kedepannya TPS 3R yang telah dihibahkan ini dapat berjalan berkesinambungan, maka untuk itu diharapkan terdapat kolaborasi dari berbagai stakeholder yang terkait. Disebutkan pula bahwa telah terdapat kerjasama dengan LHK dan UNS untuk pembinaan pengelolaan sampah dari rumah sampai TPS3R. TPS3R disamping menghasilkan pupuk, bisa juga menghasilkan nilai ekonomis lainnya, seperti maggot, pupuk cair dan sumber bahan biodigester, bahkan lebih jauh TPS3R dapat menjadi tempat Pendidikan dr SD, SMP, SMA tertib dalam membuang sampah, mengelolah sampah yg baik sambungnya. 


Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah. Pemberian hibah ini dimaksudkan untuk menunjang pencapaian sasaran program kegiatan dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Pemberian hibah ditujukan untuk badan dan lembaga resmi yang otoritasnya dibentuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan persyaratan paling sedikit: (a) memiliki kepengurusan di daerah domisili, (b) memiliki keterangan domisili dari lurah/ kepala Desa setempat atau sebutan lain; dan (c) berkedudukan dengan wilayah administrasi pemerintah daerah dan/atau berkedudukan di luar wilayah administrasi pemerintah daerah untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah.


Hibah Barang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada BKM Kismoyoso Makmur berupa Bangunan TPS 3R dan Motor Sampah diharapkan dapat menunjang partisipasi masyarakat dalam mengelola persampahan sehingga dapat memberikan banyak manfaat dalam peningkatan kualitas kawasan permukiman.