Pada hari Rabu, 15 November 2023 dilaksanakan kegiatan Pemasangan Secara Simbolis Biopori dan Stiker Rumah Sehat Teregistrasi, dalam rangka pelaksanaan SE Gubernur Nomor 412.22/0009538 tentang Pengurangan Sampah pada Kawasan Permukiman. Kegiatan ini dilaksanakan di Perumahan Bumi Cengklik Asri 2, Desa Ngargorejo, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Acara ini dihadiri oleh Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Disperakim Kabupaten Boyolali, Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, Kepala Desa Ngargorejo, BTN, Forum Komunikasi Developer Jawa Tengah, Asosiasi Pengembang Perumahan, PT. Adi Propertindo, serta perwakilan dari warga Perumahan Bumi Cengklik Asri 2.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Ir. Arief Djatmiko, MA, mengatakan bahwa pembangunan perumahan di Provinsi Jawa Tengah berkembang cukup pesat. Pesatnya pembangunan perumahan tersebut tentunya diiringi dengan bertambahnya timbunan sampah dari warga perumahan. Untuk itu Disperakim Provinsi Jawa Tengah menginisiasi pengurangan sampah pada sumbernya, yaitu melalui pemasangan biopori sebagai sarana untuk membuang sampah organik dari rumah tangga.
Mengingat bahwa pentingnya penanganan sampah pada sumbernya di perumahan dan kawasan permukiman, maka program ini juga didukung dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No. 412.22/0009538 Tentang Pengurangan Sampah Pada Kawasan Permukiman beserta Petunjuk Teknis Pengurangan Sampah pada Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah. Surat ini telah disosialisasikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pengembang Perumahan. Harapannya, dengan tersampaikan maksud dan tujuan Surat Edaran dan Petunjuk Teknis ini dapat meningkatkan kualitas perumahan dan kawasan permukiman terutama penanganan aspek pengelolaan persampahan. Sebagai tindak lanjut sosialisasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, dilaksanakanlah kegiatan pemberian biopori dan stiker rumah sehat teregistrasi di Perumahan Bumi Cengklik Asri 2, maka dengan langkah ini diharapkan dapat berlanjut dilokasi perumahan lain diseluruh Provinsi Jawa Tengah.
Pada hari Rabu, 15 November 2023 dilaksanakan kegiatan Pemasangan Secara Simbolis Biopori dan Stiker Rumah Sehat Teregistrasi, dalam rangka pelaksanaan SE Gubernur Nomor 412.22/0009538 tentang Pengurangan Sampah pada Kawasan Permukiman. Kegiatan ini dilaksanakan di Perumahan Bumi Cengklik Asri 2, Desa Ngargorejo, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Acara ini dihadiri oleh Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Disperakim Kabupaten Boyolali, Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, Kepala Desa Ngargorejo, BTN, Forum Komunikasi Developer Jawa Tengah, Asosiasi Pengembang Perumahan, PT. Adi Propertindo, serta perwakilan dari warga Perumahan Bumi Cengklik Asri 2.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Ir. Arief Djatmiko, MA, mengatakan bahwa pembangunan perumahan di Provinsi Jawa Tengah berkembang cukup pesat. Pesatnya pembangunan perumahan tersebut tentunya diiringi dengan bertambahnya timbunan sampah dari warga perumahan. Untuk itu Disperakim Provinsi Jawa Tengah menginisiasi pengurangan sampah pada sumbernya, yaitu melalui pemasangan biopori sebagai sarana untuk membuang sampah organik dari rumah tangga.
Mengingat bahwa pentingnya penanganan sampah pada sumbernya di perumahan dan kawasan permukiman, maka program ini juga didukung dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No. 412.22/0009538 Tentang Pengurangan Sampah Pada Kawasan Permukiman beserta Petunjuk Teknis Pengurangan Sampah pada Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah. Surat ini telah disosialisasikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pengembang Perumahan. Harapannya, dengan tersampaikan maksud dan tujuan Surat Edaran dan Petunjuk Teknis ini dapat meningkatkan kualitas perumahan dan kawasan permukiman terutama penanganan aspek pengelolaan persampahan. Sebagai tindak lanjut sosialisasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, dilaksanakanlah kegiatan pemberian biopori dan stiker rumah sehat teregistrasi di Perumahan Bumi Cengklik Asri 2, maka dengan langkah ini diharapkan dapat berlanjut dilokasi perumahan lain diseluruh Provinsi Jawa Tengah.