Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Apel Pagi dan Pembacaan Pakta Integritas Netralitas ASN & Non ASN

Senin (4/12) Dilaksanakan Apel Pagi rutin setiap hari Senin dan diikuti oleh seluruh pegawai ASN dan Non ASN. Apel Pagi dilaksanakan di Halaman Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah. Inspektur apel kali ini adalah Kepala Disperakim Prov. Jateng Ir.Arief Djatmiko, MA.

Pada apel pagi ini juga dibacakan Pakta Integritas Netralitas ASN & Non ASN, pembacaan ini juga sekaligus menjadi penekanan untuk menjalankan tugas dan fungsi ASN & Non ASN secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu. Prinsip ini menekankan pentingnya ASN & Non ASN dalam memberikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik yang tidak sehat. Netralitas ASN & Non ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN & Non ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN & Non ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat yang objektif. 

berikut isi Pakta Integritas ASN dan Non ASN yang dibacakan

PAKTA INTEGRITAS NETRALITAS PEGAWAI ASN DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH PADA PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2023/ kami Aparatur Sipil Negara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah,/ menyatakan :/

  1. Menjaga dan Menegakan/ Prinsip Netralitas Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah/ dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum,/ selama,/ maupun sesudah pelaksanaan/ Pemilu dan Pemilihan Tahun 2023;/
  2. Menghindari konflik kepentingan/ tidak melakukan praktik-praktik intimidasi/ dan ancaman kepada Pegawai ASN/ dan seluruh elemen masyarakat/ serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu;/
  3. Menggunakan media sosial secara bijak/ dan tidak menyebarkan ujaran kebencian/ serta berita bohong;/
  4. Menolak politik uang/ dan segal jenis pemberian/ dalam bentuk apapun./

Demikian pakta integritas ini/ kami buat dan dilaksanakan dengan penuh Integritas/ dan rasa tanggung jawab/ dalam rangka mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara/ Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah/ yang bermartabat/ beretika/ dan demokratis/ demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

PAKTA INTEGRITAS NETRALITAS TENAGA PENDUKUNG KEGIATAN DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH PADA PEMULU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2023 / kami Tenaga Pendukung Kegiatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah,/ menyatakan/ :

  1. Tidak membawa atribut atau simbol-simbol / yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2023 / di lingkungan kantor;/
  2. Menghindari konflik kepentingan/ serta tidak melakukan praktik-praktik politik praktis di lingkungan kantor;/
  3. Menggunakan media sosial secara bijak,/ tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu,/ tidak menyebarkan ujaran kebencian/ serta berita bohong./

Demikian pakta integritas ini kami buat dan dilaksanakan/ dengan penuh Integritas dan rasa tanggung jawab/ dalam rangka mewujudkan Netralitas Tenaga Pendukung Kegiatan / Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah/ yang bermartabat/ beretika / dan demokratis /demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI. 

Senin (4/12) Dilaksanakan Apel Pagi rutin setiap hari Senin dan diikuti oleh seluruh pegawai ASN dan Non ASN. Apel Pagi dilaksanakan di Halaman Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah. Inspektur apel kali ini adalah Kepala Disperakim Prov. Jateng Ir.Arief Djatmiko, MA.

Pada apel pagi ini juga dibacakan Pakta Integritas Netralitas ASN & Non ASN, pembacaan ini juga sekaligus menjadi penekanan untuk menjalankan tugas dan fungsi ASN & Non ASN secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu. Prinsip ini menekankan pentingnya ASN & Non ASN dalam memberikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik yang tidak sehat. Netralitas ASN & Non ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN & Non ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN & Non ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat yang objektif. 

berikut isi Pakta Integritas ASN dan Non ASN yang dibacakan

PAKTA INTEGRITAS NETRALITAS PEGAWAI ASN DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH PADA PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2023/ kami Aparatur Sipil Negara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah,/ menyatakan :/

  1. Menjaga dan Menegakan/ Prinsip Netralitas Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah/ dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum,/ selama,/ maupun sesudah pelaksanaan/ Pemilu dan Pemilihan Tahun 2023;/
  2. Menghindari konflik kepentingan/ tidak melakukan praktik-praktik intimidasi/ dan ancaman kepada Pegawai ASN/ dan seluruh elemen masyarakat/ serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu;/
  3. Menggunakan media sosial secara bijak/ dan tidak menyebarkan ujaran kebencian/ serta berita bohong;/
  4. Menolak politik uang/ dan segal jenis pemberian/ dalam bentuk apapun./

Demikian pakta integritas ini/ kami buat dan dilaksanakan dengan penuh Integritas/ dan rasa tanggung jawab/ dalam rangka mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara/ Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah/ yang bermartabat/ beretika/ dan demokratis/ demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

PAKTA INTEGRITAS NETRALITAS TENAGA PENDUKUNG KEGIATAN DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH PADA PEMULU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2023 / kami Tenaga Pendukung Kegiatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah,/ menyatakan/ :

  1. Tidak membawa atribut atau simbol-simbol / yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2023 / di lingkungan kantor;/
  2. Menghindari konflik kepentingan/ serta tidak melakukan praktik-praktik politik praktis di lingkungan kantor;/
  3. Menggunakan media sosial secara bijak,/ tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu,/ tidak menyebarkan ujaran kebencian/ serta berita bohong./

Demikian pakta integritas ini kami buat dan dilaksanakan/ dengan penuh Integritas dan rasa tanggung jawab/ dalam rangka mewujudkan Netralitas Tenaga Pendukung Kegiatan / Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah/ yang bermartabat/ beretika / dan demokratis /demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.