SEMARANG-Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah melakukan Uji Publik kepada 90 lembaga atau Badan Publik di Jawa Tengah (Jateng). Uji Publik tersebut digelar KIP Jateng di Universitas Semarang (USM) pada Selasa sampai dengan Rabu, tanggal 6 - 7 Desember 2023.
Ketua KIP Jateng, Indra Ashoka Mahendrayana, dalam pembukaan Uji Publik pada Selasa (5/12) mengatakan uji publik digelar untuk melihat tata kelola keterbukaan informasi publik pada Badan Publik tersebut. Uji Publik sendiri merupakan tahap akhir pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP Jawa Tengah setiap tahunnya.
Total ada 90 Badan Publik yang berhak mengikuti tahapan monev setelah lolos dari tahap sebelumnya. Puluhan lembaga publik itu terbagi dalam lima kategori, yang terdiri dari Kabupaten/Kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi serta dadi BUMD di Jawa Tengah.
Pada Uji Publik hari ke-2, Rabu (6/12) PPID Pelaksana Disperakim Prov.Jateng mengikuti Uji Publik oleh panelis dengan lancar, dengan mengusung Tema “Mewujudkan Pemerintahan Terbuka, Inovatif, dan Responsif untuk Masyarakat yang Sejahtera”. Pemaparan disampaikan oleh Kepala Disperakim Prov.Jateng, Ir. Arief Djatmiko, MA, selaku pimpinan Badan Publik, didampingi Sekretaris Dinas selaku Ketua PPID Pelaksana Disperakim dan para Tim Pertimbangan, Sekretaris PPID serta para anggota PPID Pelaksana Disperakim Prov.Jateng.
Ir. Arief Djatmiko, MA mempresentasikan keterbukaan informasi yang ada di lingkungan Disperakim Prov.Jateng kepada 3 (tiga) panelis, yaitu Dr.Zaenal Arifin, SH, M.Kn dari USM, Hanifahridads, SH, M.Sos, dari RRI Semarang, dan Sutarto, S.H, M.Hum, dengan beberapa aspek yang menjadi instrumen pemaparan diantaranya Komitmen regulasi, anggaran, program/kegiatan; Kinerja Pelayanan Informasi Publik; Inovasi dan Digitalisasi dalam keterbukaan informasi publik yang mendukung kinerja badan publik.
Selama sekitar total waktu 30 menit pemaparan dan tanya jawab, panelis memberikan beberapa pertanyaan diantaranya terkait dengan adanya sengketa informasi, Daftar Informasi Dikecualikan, Kolaborasi Pentahelik yang dilakukan Disperakim Prov.Jateng, Komitmen Maklumat pelayanan, Anggaran terkait pelayanan informasi publik, dan terakhir terkait inovasi yang ada di Disperakim Prov.Jateng.
SEMARANG-Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah melakukan Uji Publik kepada 90 lembaga atau Badan Publik di Jawa Tengah (Jateng). Uji Publik tersebut digelar KIP Jateng di Universitas Semarang (USM) pada Selasa sampai dengan Rabu, tanggal 6 - 7 Desember 2023.
Ketua KIP Jateng, Indra Ashoka Mahendrayana, dalam pembukaan Uji Publik pada Selasa (5/12) mengatakan uji publik digelar untuk melihat tata kelola keterbukaan informasi publik pada Badan Publik tersebut. Uji Publik sendiri merupakan tahap akhir pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP Jawa Tengah setiap tahunnya.
Total ada 90 Badan Publik yang berhak mengikuti tahapan monev setelah lolos dari tahap sebelumnya. Puluhan lembaga publik itu terbagi dalam lima kategori, yang terdiri dari Kabupaten/Kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi serta dadi BUMD di Jawa Tengah.
Pada Uji Publik hari ke-2, Rabu (6/12) PPID Pelaksana Disperakim Prov.Jateng mengikuti Uji Publik oleh panelis dengan lancar, dengan mengusung Tema “Mewujudkan Pemerintahan Terbuka, Inovatif, dan Responsif untuk Masyarakat yang Sejahtera”. Pemaparan disampaikan oleh Kepala Disperakim Prov.Jateng, Ir. Arief Djatmiko, MA, selaku pimpinan Badan Publik, didampingi Sekretaris Dinas selaku Ketua PPID Pelaksana Disperakim dan para Tim Pertimbangan, Sekretaris PPID serta para anggota PPID Pelaksana Disperakim Prov.Jateng.
Ir. Arief Djatmiko, MA mempresentasikan keterbukaan informasi yang ada di lingkungan Disperakim Prov.Jateng kepada 3 (tiga) panelis, yaitu Dr.Zaenal Arifin, SH, M.Kn dari USM, Hanifahridads, SH, M.Sos, dari RRI Semarang, dan Sutarto, S.H, M.Hum, dengan beberapa aspek yang menjadi instrumen pemaparan diantaranya Komitmen regulasi, anggaran, program/kegiatan; Kinerja Pelayanan Informasi Publik; Inovasi dan Digitalisasi dalam keterbukaan informasi publik yang mendukung kinerja badan publik.
Selama sekitar total waktu 30 menit pemaparan dan tanya jawab, panelis memberikan beberapa pertanyaan diantaranya terkait dengan adanya sengketa informasi, Daftar Informasi Dikecualikan, Kolaborasi Pentahelik yang dilakukan Disperakim Prov.Jateng, Komitmen Maklumat pelayanan, Anggaran terkait pelayanan informasi publik, dan terakhir terkait inovasi yang ada di Disperakim Prov.Jateng.