SURAKARTA, 24 September 2019 – Bimbingan Teknis Sinkronisasi Program Kawasan Permukiman dengan Pusat dan Kabupaten/Kota kembali diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Bidang Kawasan Permukiman. Bimbingan Teknis ini mengangkat tema Penyelenggaraan dan Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Sesuai dengan Standar Teknis dan Terpadu Akan Mewujudkan Kawasan Permukiman yang Layak Huni dan Berkelanjutan. Acara dilaksanakan di Hotel Lor In Solo dengan peserta dari OPD yang terkait dalam penanganan PSU di 35 Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah.
Acara diawali dengan pembukaan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa. Disusul penyampaian arahan sekaligus pembukaan acara bimtek secara resmi dibuka oleh Prihastoto selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman. Dalam sambutannya, Prihastoto menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Permendagri nomor 9 tahun 2009, PSU yang telah selesai dibangun wajib diserahkan oleh pengembang kepada Kabupaten/Kota. Bimbingan Teknis ini merupakan forum lanjutan dari Bimbingan Teknis sebelumnya, karena masih ada banyak permasalahan dalam penyelenggaraan dan penyerahan PSU yang perlu adanya penyelesaian, salah satunya adalah lemahnya pengawasan dalam penyelenggaraan PSU. Selain itu, perlu adanya naungan regulasi mengenai hal-hal terkait penyerahan PSU yang belum terakomodir dalam aturan sebelumnya, guna adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan penyerahan PSU. Mekanisme penyelenggaraan yang sesuai dengan aturan yang berlaku mempermudah Kabupaten/kota dalam melakukan penyerahan PSU. Maka dari itu, Bimbingan Teknis ini merupakan sarana yang tepat bagi Kabupaten/Kota untuk mengkaji lebih jauh mengenai hal-hal apa yang perlu diperhatikan terkait Prasarana Sarana Utilitas Umum.
Bimbingan Teknis menghadirkan 2 narasumber terkait yakni narasumber pertama Budi Mulyo Utomo selaku Kepala Seksi Pelaksanaan, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah, Direktorat Jendral Cipta Karya, Kementerian PUPR RI dengan materi Penyelenggaraan dan Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Permukiman Sesuai Dengan Standar Teknis dan Terpadu. Narasumber kedua yakni Indra Maulana Syamsul Arief, selaku Kepala Seksi Wilayah I, Sub Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan materi Penyelenggaraan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) di Daerah.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Pertanyaan berkaitan dengan beberapa permasalahan dan kendala terkait dengan penyelenggaraan dan penyerahan PSU di masing-masing Kabupaten/Kota. Masukan yang diberikan oleh para narasumber diharapkan dapat diterapkan oleh Kabupaten/Kota, serta mendorong Kabupaten/Kota untuk segera membuat Peraturan Daerah guna menjadi naungan hukum dalam penyelenggaraan dan penyerahan PSU. Sebaliknya masukan dari Kabupaten/Kota untuk pemerintah pusat dapat digunakan sebagai catatan khusus dalam melakukan penyusunan kebijakan kedepan.
SURAKARTA, 24 September 2019 – Bimbingan Teknis Sinkronisasi Program Kawasan Permukiman dengan Pusat dan Kabupaten/Kota kembali diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Bidang Kawasan Permukiman. Bimbingan Teknis ini mengangkat tema Penyelenggaraan dan Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Sesuai dengan Standar Teknis dan Terpadu Akan Mewujudkan Kawasan Permukiman yang Layak Huni dan Berkelanjutan. Acara dilaksanakan di Hotel Lor In Solo dengan peserta dari OPD yang terkait dalam penanganan PSU di 35 Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah.
Acara diawali dengan pembukaan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa. Disusul penyampaian arahan sekaligus pembukaan acara bimtek secara resmi dibuka oleh Prihastoto selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman. Dalam sambutannya, Prihastoto menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Permendagri nomor 9 tahun 2009, PSU yang telah selesai dibangun wajib diserahkan oleh pengembang kepada Kabupaten/Kota. Bimbingan Teknis ini merupakan forum lanjutan dari Bimbingan Teknis sebelumnya, karena masih ada banyak permasalahan dalam penyelenggaraan dan penyerahan PSU yang perlu adanya penyelesaian, salah satunya adalah lemahnya pengawasan dalam penyelenggaraan PSU. Selain itu, perlu adanya naungan regulasi mengenai hal-hal terkait penyerahan PSU yang belum terakomodir dalam aturan sebelumnya, guna adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan penyerahan PSU. Mekanisme penyelenggaraan yang sesuai dengan aturan yang berlaku mempermudah Kabupaten/kota dalam melakukan penyerahan PSU. Maka dari itu, Bimbingan Teknis ini merupakan sarana yang tepat bagi Kabupaten/Kota untuk mengkaji lebih jauh mengenai hal-hal apa yang perlu diperhatikan terkait Prasarana Sarana Utilitas Umum.
Bimbingan Teknis menghadirkan 2 narasumber terkait yakni narasumber pertama Budi Mulyo Utomo selaku Kepala Seksi Pelaksanaan, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah, Direktorat Jendral Cipta Karya, Kementerian PUPR RI dengan materi Penyelenggaraan dan Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Permukiman Sesuai Dengan Standar Teknis dan Terpadu. Narasumber kedua yakni Indra Maulana Syamsul Arief, selaku Kepala Seksi Wilayah I, Sub Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan materi Penyelenggaraan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU) di Daerah.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Pertanyaan berkaitan dengan beberapa permasalahan dan kendala terkait dengan penyelenggaraan dan penyerahan PSU di masing-masing Kabupaten/Kota. Masukan yang diberikan oleh para narasumber diharapkan dapat diterapkan oleh Kabupaten/Kota, serta mendorong Kabupaten/Kota untuk segera membuat Peraturan Daerah guna menjadi naungan hukum dalam penyelenggaraan dan penyerahan PSU. Sebaliknya masukan dari Kabupaten/Kota untuk pemerintah pusat dapat digunakan sebagai catatan khusus dalam melakukan penyusunan kebijakan kedepan.