Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Rapat Koordinasi Urusan Pertanahan yang menjadi Kewenangan Kab/Kota

Kamis, 7 Desember 2023 diadakan Rapat Koordinasi Urusan Pertanahan yang menjadi Kewenangan Kab/Kota. Rapat di buka oleh Kepala Bidang Pertanahan Ilham Pribadi, SH, MH dan Narasumber dari BAPPEDA Prov. Jateng dengan Materi "Dukungan APBD dalam Penyelenggaraan Urusan Pertanahan" serta di hadiri oleh Ispektorat Prov. Jateng.
Hadir sebagai peserta terdapat 11 kab/kota yg mengampu urusan pertanahan, dengan adanya rapat ini diharapankan  pemerintah kab/kota lebih memahami terkait urusan pertanahan yg menjadi kewenangannya. 

Rapat ini merupakan tindak lanjut monitoring evaluasi serta pembinaan urusan pertanahan di kabupaten/kita. Rapat ini menghasilkan beberapa hal, diantaranya 
1. Kabupaten kota meminta untuk difasilitasi adanya edaran dari Gubernur terkait urusan apa saja yang menjadi lingkup dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota,
2. Bahwa dalam penyelenggaraan Reforma Agraria menunggu Petunjuk atau juklak dari Kementerian ATR/BPN. 
3. Perlunya sosialisasi terkait penyelenggaraan urusan pertanahan di ranah kabupaten/kota.

Kamis, 7 Desember 2023 diadakan Rapat Koordinasi Urusan Pertanahan yang menjadi Kewenangan Kab/Kota. Rapat di buka oleh Kepala Bidang Pertanahan Ilham Pribadi, SH, MH dan Narasumber dari BAPPEDA Prov. Jateng dengan Materi "Dukungan APBD dalam Penyelenggaraan Urusan Pertanahan" serta di hadiri oleh Ispektorat Prov. Jateng.
Hadir sebagai peserta terdapat 11 kab/kota yg mengampu urusan pertanahan, dengan adanya rapat ini diharapankan  pemerintah kab/kota lebih memahami terkait urusan pertanahan yg menjadi kewenangannya. 

Rapat ini merupakan tindak lanjut monitoring evaluasi serta pembinaan urusan pertanahan di kabupaten/kita. Rapat ini menghasilkan beberapa hal, diantaranya 
1. Kabupaten kota meminta untuk difasilitasi adanya edaran dari Gubernur terkait urusan apa saja yang menjadi lingkup dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota,
2. Bahwa dalam penyelenggaraan Reforma Agraria menunggu Petunjuk atau juklak dari Kementerian ATR/BPN. 
3. Perlunya sosialisasi terkait penyelenggaraan urusan pertanahan di ranah kabupaten/kota.