Semarang – Dalam rangka mendorong kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Jawa Tengah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Pemberian Pengurangan atau Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR pada hari Senin (29/01). Sosialisasi ini dilaksanakan menindaklanjuti ditetapkannya Undang-Undang no.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta ditetapkanya Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 Perihal Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sosialisasi dikhususkan pada pelaksanaan pasal 63 ayat (1) huruf f dan ayat (3) pada PP No.35 Tahun 2023 tersebut. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kesesuaian kriteria objek pajak tertentu yang dikecualikan dari pengenaan BPHTB adalah termasuk kriteria pengecualian objek BPHTB bagi MBR serta disebutkan bahwa kriteria pengecualian objek BPHTB bagi MBR yaitu untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Perencana Ahli Muda pada Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri, Dira Ensyadewa dalam paparannya menjelaskan meskipun besaran penghasilan MBR sudah ditetapkan melalui Kepmen PUPR No. 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya yakni untuk wilayah Jawa besaran MBR adalah 7 Juta rupiah untuk tidak kawin dan 8 juta rupiah untuk yang telah kawin, namun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan besaran MBR sebagai dasar pemberian pengurangan atau pembebasan pajak BPHTB bagi MBR. Dengan adanya pemberian pengurangan atau pembebasan pajak BPHTB bagi MBR, diharapkan dapat mendorong masyarakat khususnya MBR untuk memiliki rumah sehingga mengurangi angka backlog.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan dapat melaksanakan ketentuan dalam PP No. 35 Tahun 2023 dan menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur kriteria MBR serta menyusun petunjuk pelaksanaanya.
Oleh Rhmn | Disunting oleh Gm
Semarang – Dalam rangka mendorong kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Jawa Tengah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Pemberian Pengurangan atau Pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR pada hari Senin (29/01). Sosialisasi ini dilaksanakan menindaklanjuti ditetapkannya Undang-Undang no.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta ditetapkanya Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 Perihal Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sosialisasi dikhususkan pada pelaksanaan pasal 63 ayat (1) huruf f dan ayat (3) pada PP No.35 Tahun 2023 tersebut. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kesesuaian kriteria objek pajak tertentu yang dikecualikan dari pengenaan BPHTB adalah termasuk kriteria pengecualian objek BPHTB bagi MBR serta disebutkan bahwa kriteria pengecualian objek BPHTB bagi MBR yaitu untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Perencana Ahli Muda pada Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri, Dira Ensyadewa dalam paparannya menjelaskan meskipun besaran penghasilan MBR sudah ditetapkan melalui Kepmen PUPR No. 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya yakni untuk wilayah Jawa besaran MBR adalah 7 Juta rupiah untuk tidak kawin dan 8 juta rupiah untuk yang telah kawin, namun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan besaran MBR sebagai dasar pemberian pengurangan atau pembebasan pajak BPHTB bagi MBR. Dengan adanya pemberian pengurangan atau pembebasan pajak BPHTB bagi MBR, diharapkan dapat mendorong masyarakat khususnya MBR untuk memiliki rumah sehingga mengurangi angka backlog.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan dapat melaksanakan ketentuan dalam PP No. 35 Tahun 2023 dan menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur kriteria MBR serta menyusun petunjuk pelaksanaanya.
Oleh Rhmn | Disunting oleh Gm