Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Rapat Koordinasi Pemantauan III Kawasan Permukiman Kumuh Tahun 2019

SEMARANG, 28 Oktober 2019 – Rapat Koordinasi Pemantauan III Kawasan Permukiman Kumuh Tahun 2019 kembali diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Bidang Kawasan Permukiman. Rakor Pemantauan ketiga ini bertujuan untuk terpantaunya pelaksanaan kegiatan penanganan kawasan permukiman kumuh di Jawa Tengah secara kuantitatif dan kualitatif, pendataan capaian progress penanganan kawasan permukiman kumuh serta Kelompok Masyarakat (Pokmas)/ Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di Kabupaten/Kota sampai dengan tahun 2019 dan Penyiapan upaya-upaya tindak lanjut . Acara dilaksanakan di Hotel MG Setos Semarang dengan peserta dari OPD yang terkait dalam penanganan Permukiman Kumuh di 35 Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah.

Acara diawali dengan Laporan Kegiatan Oleh Susanti Puji Lestari, ST selaku PPTK Kegiatan Rapat Koordinasi Pemantauan III Kawasan Permukiman Kumuh. Disusul penyampaian arahan sekaligus pembukaan acara Rakor secara resmi dibuka oleh Prihastoto selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman. Dalam sambutannya, Prihastoto menyampaikan bahwa sesuai dengan No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, secara berjenjang telah mengatur tugas dan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan kawasan permukiman. Pembagian urusan Pemerintah Provinsi yakni penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh. Pada tahun 2019, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang Kawasan Permukiman telah melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Pemantauan Kawasan Permukiman Kumuh pada triwulan pertama, guna memonitor tingkat capaian kawasan permukiman kumuh yang tertangani berdasarkan RPJMN 2015-2019 yang akan dituntaskan oleh Pusat sampai dengan tahun 2019, yang dilanjutkan Rapat Koordinasi ke-III ini dengan fokus pendataan akhir terkait capaian penanganan Kawasan Permukiman Kumuh di Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Melalui Rapat Koordinasi ini juga, akan dilakukan identifikasi Kelompok Masyarakat (Pokmas)/ Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di Kabupaten/Kota.

Rakor Pemantauan III ini menghadirkan narasumber  yaitu Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah yang diwakili oleh Dwiatma Singgih Raharja Sabaris, ST selaku Kasatker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa Tengah, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah, Direktorat Jendral Cipta Karya, Kementerian PUPR RI dengan materi Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan Provinsi Jawa Tengah.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Pertanyaan berkaitan dengan beberapa permasalahan dan kendala terkait dengan Penanganan kawasan permukiman kumuh di masing-masing Kabupaten/Kota. Masukan yang diberikan oleh para narasumber diharapkan dapat diterapkan oleh Kabupaten/Kota, serta mendorong Kabupaten/Kota untuk segera menangani permukiman kumuh di daerahnya. Sebaliknya masukan dari Kabupaten/Kota untuk pemerintah pusat dapat digunakan sebagai catatan khusus dalam melakukan penyusunan kebijakan kedepan.

SEMARANG, 28 Oktober 2019 – Rapat Koordinasi Pemantauan III Kawasan Permukiman Kumuh Tahun 2019 kembali diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Bidang Kawasan Permukiman. Rakor Pemantauan ketiga ini bertujuan untuk terpantaunya pelaksanaan kegiatan penanganan kawasan permukiman kumuh di Jawa Tengah secara kuantitatif dan kualitatif, pendataan capaian progress penanganan kawasan permukiman kumuh serta Kelompok Masyarakat (Pokmas)/ Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di Kabupaten/Kota sampai dengan tahun 2019 dan Penyiapan upaya-upaya tindak lanjut . Acara dilaksanakan di Hotel MG Setos Semarang dengan peserta dari OPD yang terkait dalam penanganan Permukiman Kumuh di 35 Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah.

Acara diawali dengan Laporan Kegiatan Oleh Susanti Puji Lestari, ST selaku PPTK Kegiatan Rapat Koordinasi Pemantauan III Kawasan Permukiman Kumuh. Disusul penyampaian arahan sekaligus pembukaan acara Rakor secara resmi dibuka oleh Prihastoto selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman. Dalam sambutannya, Prihastoto menyampaikan bahwa sesuai dengan No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, secara berjenjang telah mengatur tugas dan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan kawasan permukiman. Pembagian urusan Pemerintah Provinsi yakni penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh. Pada tahun 2019, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang Kawasan Permukiman telah melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Pemantauan Kawasan Permukiman Kumuh pada triwulan pertama, guna memonitor tingkat capaian kawasan permukiman kumuh yang tertangani berdasarkan RPJMN 2015-2019 yang akan dituntaskan oleh Pusat sampai dengan tahun 2019, yang dilanjutkan Rapat Koordinasi ke-III ini dengan fokus pendataan akhir terkait capaian penanganan Kawasan Permukiman Kumuh di Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Melalui Rapat Koordinasi ini juga, akan dilakukan identifikasi Kelompok Masyarakat (Pokmas)/ Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di Kabupaten/Kota.

Rakor Pemantauan III ini menghadirkan narasumber  yaitu Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah yang diwakili oleh Dwiatma Singgih Raharja Sabaris, ST selaku Kasatker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi Jawa Tengah, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah, Direktorat Jendral Cipta Karya, Kementerian PUPR RI dengan materi Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan Provinsi Jawa Tengah.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Pertanyaan berkaitan dengan beberapa permasalahan dan kendala terkait dengan Penanganan kawasan permukiman kumuh di masing-masing Kabupaten/Kota. Masukan yang diberikan oleh para narasumber diharapkan dapat diterapkan oleh Kabupaten/Kota, serta mendorong Kabupaten/Kota untuk segera menangani permukiman kumuh di daerahnya. Sebaliknya masukan dari Kabupaten/Kota untuk pemerintah pusat dapat digunakan sebagai catatan khusus dalam melakukan penyusunan kebijakan kedepan.