BANJARNEGARA, 6 Maret 2020. Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan penerapan pengendalian intern, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah melakukan kegiatan Forum Group Discussion SPIP Acara tersebut dihadiri juga oleh Sekretaris Inspektorat Wadyo Basuki, beserta Yusuf Andryawan sebagai narasumber.
Acara tersebut dibuka oleh Arief Djatmiko selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan FGD Sistem Pengendalian Intern merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi sehingga tercipta kondisi yang baik dalam suatu organisasi dengan indikator capaian kegiatan yang efektif dan efisien. Acara tersebut terbagi menjadi empat sesi, sesi pertama dipaparkan oleh Sekretaris DISPERAKIM Arief Friyoga mengenai mekanisme dan tahapan penyusunan dokumen RTP SPIP DISPERAKIM, sesi kedua sampai dengan keempat di paparkan oleh Inspektorat mengenai kebijakan umum dalam penyusunan dokumen RTP SPIP, pencermatan dokumen RTP SPIP DISPERAKIM , serta penyusunan rencana target pengendalian resiko.
Pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan lancar sejak awal pembukaan sampai pada tahap penutupan.
BANJARNEGARA, 6 Maret 2020. Dalam rangka mengimplementasikan kebijakan penerapan pengendalian intern, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah melakukan kegiatan Forum Group Discussion SPIP Acara tersebut dihadiri juga oleh Sekretaris Inspektorat Wadyo Basuki, beserta Yusuf Andryawan sebagai narasumber.
Acara tersebut dibuka oleh Arief Djatmiko selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan FGD Sistem Pengendalian Intern merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi sehingga tercipta kondisi yang baik dalam suatu organisasi dengan indikator capaian kegiatan yang efektif dan efisien. Acara tersebut terbagi menjadi empat sesi, sesi pertama dipaparkan oleh Sekretaris DISPERAKIM Arief Friyoga mengenai mekanisme dan tahapan penyusunan dokumen RTP SPIP DISPERAKIM, sesi kedua sampai dengan keempat di paparkan oleh Inspektorat mengenai kebijakan umum dalam penyusunan dokumen RTP SPIP, pencermatan dokumen RTP SPIP DISPERAKIM , serta penyusunan rencana target pengendalian resiko.
Pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan lancar sejak awal pembukaan sampai pada tahap penutupan.