Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Lintas kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 16 Februari 2024 bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah yang dihadiri Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Jepara, Kepala Desa Jambu Timur Kecamatan Mlonggo, dan PT. PLN (Persero) UPT Semarang.
Pada rapat tersebut Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi permohonan saudara Marwaji dimana terdapat 13 warga yang tanahnya dilalui jaringan kabel SUTT PT. PLN (Persero) yang hingga sampai dengan saat ini belum ada kompensasi.
PT. PLN (Persero) telah menindaklanjuti proses pembayaran kompensasi yang tahapannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang saat ini masih dalam tahap verifikasi terhadap bidang yang terdampak. Simultan dengan tahapan persiapan, PT. PLN (Persero) saat ini dalam proses usulan KJPP yang akan melaksanakan besaran nilai kompensasi. Selain itu, pihak PLN telah melaksanakan pembayaran terhadap pemangkasan pohon dengan biaya pangkas pohon yang berbeda dengan mekanisme pemberian kompensasi untuk menghindari pohon yang melebihi jaringan SUTT.
Oleh Heni Diah Pujiastuti dkk
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Lintas kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 16 Februari 2024 bertempat di Ruang Rapat Lantai 1 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah yang dihadiri Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Jepara, Kepala Desa Jambu Timur Kecamatan Mlonggo, dan PT. PLN (Persero) UPT Semarang.
Pada rapat tersebut Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi permohonan saudara Marwaji dimana terdapat 13 warga yang tanahnya dilalui jaringan kabel SUTT PT. PLN (Persero) yang hingga sampai dengan saat ini belum ada kompensasi.
PT. PLN (Persero) telah menindaklanjuti proses pembayaran kompensasi yang tahapannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik yang saat ini masih dalam tahap verifikasi terhadap bidang yang terdampak. Simultan dengan tahapan persiapan, PT. PLN (Persero) saat ini dalam proses usulan KJPP yang akan melaksanakan besaran nilai kompensasi. Selain itu, pihak PLN telah melaksanakan pembayaran terhadap pemangkasan pohon dengan biaya pangkas pohon yang berbeda dengan mekanisme pemberian kompensasi untuk menghindari pohon yang melebihi jaringan SUTT.
Oleh Heni Diah Pujiastuti dkk