Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah telah menyelenggarakan rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Lintas kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 pada tanggal 20 Februari 2024 bertempat di Ruang Rapat Lantai III Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah yang dihadiri oleh 35 OPD Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Penyampaian materi disampaikan oleh Narasumber diantaranya Analis Pengelolaan Keuangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, Subkoordinator Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Biro Pemerintahan Otonomi daerah dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah dan Perencanaan Ahli muda pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Moderator.

Rapat Koordinasi Permasalahan Pertanahan Pada Tanah Kas Desa yang Berada di Wilayah Perbatasan ini diselenggarakan dalam rangka melaksanakan salah satu kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berdasarkan ketentuan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi.

Tujuan dilaksanakannya Rapat Koodinasi ini, guna memberikan  pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal upaya-upaya penyelesaian permasalahan pertanahan melalui jalur non litigasi yang dapat ditempuh dengan perundingan, konsolidasi, mediasi dan perjanjian kerjasama.

Oleh Heni Diah Pujiastuti dkk

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah telah menyelenggarakan rapat Koordinasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Lintas kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 pada tanggal 20 Februari 2024 bertempat di Ruang Rapat Lantai III Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah yang dihadiri oleh 35 OPD Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Penyampaian materi disampaikan oleh Narasumber diantaranya Analis Pengelolaan Keuangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, Subkoordinator Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Biro Pemerintahan Otonomi daerah dan Kerjasama Setda Provinsi Jawa Tengah dan Perencanaan Ahli muda pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Moderator.

Rapat Koordinasi Permasalahan Pertanahan Pada Tanah Kas Desa yang Berada di Wilayah Perbatasan ini diselenggarakan dalam rangka melaksanakan salah satu kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berdasarkan ketentuan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi.

Tujuan dilaksanakannya Rapat Koodinasi ini, guna memberikan  pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal upaya-upaya penyelesaian permasalahan pertanahan melalui jalur non litigasi yang dapat ditempuh dengan perundingan, konsolidasi, mediasi dan perjanjian kerjasama.

Oleh Heni Diah Pujiastuti dkk