Dalam rangka koordinasi awal Tim Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) Tingkat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Perumusan petunjuk teknis pelaksanaan SRP2, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Awal Pelaksanaan SRP2 Tingkat Daerah Provinsi Jawa Tengah hari Kamis, 14 Maret 2024.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Tim SRP2 Tingkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang terdiri Unsur OPD Provinsi Jawa Tengah (Disperakim dan Biro ISDA Setda), Unsur Asosiasi Pengembang Perumahan, Akademisi dan Profesional di Jawa Tengah serta Tim Sekretariat SRP2.
Pelaksanaan SRP2 merupakan amanah dari Peraturan Menteri PUPR No. 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan. Pelaksanaan SRP2 tersebut bertujuan untuk:
Selain dihadiri Tim SRP2 dan Tim Sekretariat, rapat koordinasi juga mengundang Bapak Ir. H. Djoko Slamet Utomo selaku Kepala Badan Sertifikasi dan Kompetensi Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (DPP REI) sebagai narasumber. Beliau menjelaskan proses sertifikasi profesi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Real Estate Indonesia yang dapat menjadi masukan dalam pelaksanaan SRP2.
Diharapkan dengan adanya masukan dari Tim SRP2 dan narasumber, penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan SRP2 Tingkat Daerah Provinsi Jawa Tengah dapat lebih mendalam dan substansif sehingga dapat diimplementasikan dengan baik.
Oleh Moh. Khoirur Rohman
Dalam rangka koordinasi awal Tim Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) Tingkat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Perumusan petunjuk teknis pelaksanaan SRP2, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Awal Pelaksanaan SRP2 Tingkat Daerah Provinsi Jawa Tengah hari Kamis, 14 Maret 2024.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Tim SRP2 Tingkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang terdiri Unsur OPD Provinsi Jawa Tengah (Disperakim dan Biro ISDA Setda), Unsur Asosiasi Pengembang Perumahan, Akademisi dan Profesional di Jawa Tengah serta Tim Sekretariat SRP2.
Pelaksanaan SRP2 merupakan amanah dari Peraturan Menteri PUPR No. 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan. Pelaksanaan SRP2 tersebut bertujuan untuk:
Selain dihadiri Tim SRP2 dan Tim Sekretariat, rapat koordinasi juga mengundang Bapak Ir. H. Djoko Slamet Utomo selaku Kepala Badan Sertifikasi dan Kompetensi Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (DPP REI) sebagai narasumber. Beliau menjelaskan proses sertifikasi profesi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Real Estate Indonesia yang dapat menjadi masukan dalam pelaksanaan SRP2.
Diharapkan dengan adanya masukan dari Tim SRP2 dan narasumber, penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan SRP2 Tingkat Daerah Provinsi Jawa Tengah dapat lebih mendalam dan substansif sehingga dapat diimplementasikan dengan baik.
Oleh Moh. Khoirur Rohman