Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah telah menyelenggarakan sosialisasi/pemberitahuan rencana pembangunan untuk Bendungan Bodri di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung. Kegiatan tersebut berlangsung dari 26 Februari hingga 8 Maret 2024 di lokasi yang direncanakan untuk pembangunan bendungan tersebut yaitu Desa Kaliputih dan Desa Banyuringin Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal serta Desa Duren dan Desa Ngaliyan Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung. Sosialisasi ini merupakan bagian dari tahap persiapan pengadaan tanah yang merupakan kewenangan Gubernur Jawa Tengah. Pembangunan Bendungan Bodri merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 yang dilaksanakan melalui proses Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah menyampaikan informasi kepada masyarakat/pihak yang berhak terkait proses pengadaan tanah, rencana pembangunan, serta manfaat dari pembangunan ini. Tujuan utamanya adalah untuk memperoleh dukungan dan pemahaman dari masyarakat/pihak yang berhak terkait rencana pembangunan tersebut.
Bendungan Bodri diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi wilayah Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung, baik dalam pengelolaan sumber daya air maupun dalam mendukung pertanian dan infrastruktur di daerah tersebut. Pihak terkait berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat/pihak yang berhak dapat lebih memahami pentingnya proyek ini dan memberikan dukungan yang diperlukan untuk kelancaran pembangunan Bendungan Bodri demi kemajuan wilayah Jawa Tengah.
Oleh Inas Imtiyaz dkk.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah telah menyelenggarakan sosialisasi/pemberitahuan rencana pembangunan untuk Bendungan Bodri di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung. Kegiatan tersebut berlangsung dari 26 Februari hingga 8 Maret 2024 di lokasi yang direncanakan untuk pembangunan bendungan tersebut yaitu Desa Kaliputih dan Desa Banyuringin Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal serta Desa Duren dan Desa Ngaliyan Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung. Sosialisasi ini merupakan bagian dari tahap persiapan pengadaan tanah yang merupakan kewenangan Gubernur Jawa Tengah. Pembangunan Bendungan Bodri merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 yang dilaksanakan melalui proses Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah menyampaikan informasi kepada masyarakat/pihak yang berhak terkait proses pengadaan tanah, rencana pembangunan, serta manfaat dari pembangunan ini. Tujuan utamanya adalah untuk memperoleh dukungan dan pemahaman dari masyarakat/pihak yang berhak terkait rencana pembangunan tersebut.
Bendungan Bodri diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi wilayah Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung, baik dalam pengelolaan sumber daya air maupun dalam mendukung pertanian dan infrastruktur di daerah tersebut. Pihak terkait berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat/pihak yang berhak dapat lebih memahami pentingnya proyek ini dan memberikan dukungan yang diperlukan untuk kelancaran pembangunan Bendungan Bodri demi kemajuan wilayah Jawa Tengah.
Oleh Inas Imtiyaz dkk.