Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Kunjungan Disperakim Prov. Jateng dalam Rangka Menindaklanjuti Pembahasan Fasilitasi Pemanfaatan FABA di PLTU Rembang

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan dalam rangka menindaklanjuti pembahasan fasilitasi pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) ke PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Rembang atau yang biasa disebut PLTU Rembang pada Kamis, 4 April 2024. Kegiatan ini membahas potensi kerjasama dalam fasilitasi pemanfaatan FABA yang berasal dari PLTU Rembang sebagai pengganti material bahan bangunan lingkup perumahan dan kawasan permukiman (PKP).

Berkaitan dengan pemanfaatan FABA, dalam dokumen persetujuan lingkungan PLTU Rembang disebutkan adanya 2 (dua) kategori pemanfaat yaitu pemanfaat yang harus berizin dan pemanfaat yang tidak harus berizin, dimana intansi Pemerintah/TNI/Polri/Desa atapun Kelompok masyarakat masuk ke dalam kategori pemanfaat yang tidak harus berizin. Diantara instansi yang telah memanfaatkan FABA PLTU Rembang antara lain KODIM Rembang, Pemdes setempat dan Pondok Pesantren Nurul Mushtofa, Kec. Lasem Kab. Rembang.

Sebelumnya, Disperakim Prov. Jateng telah bekerjasama dalam fasilitasi pemanfaatan FABA sebagai pengganti material bahan bangunan dengan 3 (tiga) PLTU di Jawa Tengah, yaitu PLTU Batang, PLTU Tanjung Jati B, Jepara dan PLTU Adipala, Cilacap. Sehingga diharapkan kerjasama fasilitasi pemanfaatan FABA dengan PLTU Rembang dapat segera terlaksana.

Selain membahas potensi kerjasama dalam fasilitasi pemanfaatan FABA, dalam kunjungan ini Disperakim Prov. Jateng juga membahas potensi dukungan PLTU Rembang dalam pameran yang akan diikuti oleh Disperakim Prov. Jateng.

Dengan adanya pemanfaatan FABA dari PLTU di Jawa Tengah sebagai pengganti material bahan bangunan lingkup PKP, baik oleh internal Disperakim Prov. Jateng, Dinas lingkup PKP Kabupaten/Kota, pengembang perumahan ataupun UMKM/kelompok masyarakat, diharapkan dapat mendukung pemenuhan backlog perumahan di Jawa Tengah.

Oleh Moh. Khoirur Rohman

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan dalam rangka menindaklanjuti pembahasan fasilitasi pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) ke PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Rembang atau yang biasa disebut PLTU Rembang pada Kamis, 4 April 2024. Kegiatan ini membahas potensi kerjasama dalam fasilitasi pemanfaatan FABA yang berasal dari PLTU Rembang sebagai pengganti material bahan bangunan lingkup perumahan dan kawasan permukiman (PKP).

Berkaitan dengan pemanfaatan FABA, dalam dokumen persetujuan lingkungan PLTU Rembang disebutkan adanya 2 (dua) kategori pemanfaat yaitu pemanfaat yang harus berizin dan pemanfaat yang tidak harus berizin, dimana intansi Pemerintah/TNI/Polri/Desa atapun Kelompok masyarakat masuk ke dalam kategori pemanfaat yang tidak harus berizin. Diantara instansi yang telah memanfaatkan FABA PLTU Rembang antara lain KODIM Rembang, Pemdes setempat dan Pondok Pesantren Nurul Mushtofa, Kec. Lasem Kab. Rembang.

Sebelumnya, Disperakim Prov. Jateng telah bekerjasama dalam fasilitasi pemanfaatan FABA sebagai pengganti material bahan bangunan dengan 3 (tiga) PLTU di Jawa Tengah, yaitu PLTU Batang, PLTU Tanjung Jati B, Jepara dan PLTU Adipala, Cilacap. Sehingga diharapkan kerjasama fasilitasi pemanfaatan FABA dengan PLTU Rembang dapat segera terlaksana.

Selain membahas potensi kerjasama dalam fasilitasi pemanfaatan FABA, dalam kunjungan ini Disperakim Prov. Jateng juga membahas potensi dukungan PLTU Rembang dalam pameran yang akan diikuti oleh Disperakim Prov. Jateng.

Dengan adanya pemanfaatan FABA dari PLTU di Jawa Tengah sebagai pengganti material bahan bangunan lingkup PKP, baik oleh internal Disperakim Prov. Jateng, Dinas lingkup PKP Kabupaten/Kota, pengembang perumahan ataupun UMKM/kelompok masyarakat, diharapkan dapat mendukung pemenuhan backlog perumahan di Jawa Tengah.

Oleh Moh. Khoirur Rohman