Dalam rangka kegiatan pengumpulan data awal pihak yang berhak dan obyek pengadaan tanah untuk Pembangunan Bendungan Bodri di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan untuk Bendungan Bodri di wilayah Kabupaten Kendal pada tanggal 25 Maret sampai dengan 2 April 2024 di lokasi yang direncanakan untuk pembangunan bendungan tersebut yaitu di Desa Kaliputih dan Desa Banyuringin Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal. Pendataan awal lokasi rencana pembangunan dimaksud merupakan tahap kedua dalam tahap persiapan pengadaan tanah setelah tahap sosialisasi rencana pembangunan.
Pada kegiatan pendataan awal tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah bersama Organisasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah termasuk Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Kendal, serta Pemerintah Desa Banyuringin dan Desa Singorojo melakukan pengumpulan data awal pihak yang berhak dan obyek pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bodri.
Kegiatan pendataan awal berupa pengumpulan data awal pihak yang berhak dan obyek pengadaan tanah untuk Pembangunan Bendungan Bodri di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung diharapkan dapat dijadikan sebagai data subyek dan obyek pengadaan tanah sehingga masyarakat mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya, pembangunan Bendungan Bodri di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung dapat berjalan dengan baik terutama pada proses pengadaan tanahnya.
Oleh Inas Imtiyaz dkk.
Dalam rangka kegiatan pengumpulan data awal pihak yang berhak dan obyek pengadaan tanah untuk Pembangunan Bendungan Bodri di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan untuk Bendungan Bodri di wilayah Kabupaten Kendal pada tanggal 25 Maret sampai dengan 2 April 2024 di lokasi yang direncanakan untuk pembangunan bendungan tersebut yaitu di Desa Kaliputih dan Desa Banyuringin Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal. Pendataan awal lokasi rencana pembangunan dimaksud merupakan tahap kedua dalam tahap persiapan pengadaan tanah setelah tahap sosialisasi rencana pembangunan.
Pada kegiatan pendataan awal tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah bersama Organisasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah termasuk Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Kendal, serta Pemerintah Desa Banyuringin dan Desa Singorojo melakukan pengumpulan data awal pihak yang berhak dan obyek pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bodri.
Kegiatan pendataan awal berupa pengumpulan data awal pihak yang berhak dan obyek pengadaan tanah untuk Pembangunan Bendungan Bodri di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung diharapkan dapat dijadikan sebagai data subyek dan obyek pengadaan tanah sehingga masyarakat mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya, pembangunan Bendungan Bodri di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung dapat berjalan dengan baik terutama pada proses pengadaan tanahnya.
Oleh Inas Imtiyaz dkk.