Berdasarkan Surat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Nomor 900/1432 Tanggal 19 April 2024 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi TFL (Tenaga Fasilitator Lapangan) tahap 2 dan berdasarkan hasil tes kemampuan dasar dan wawancara, telah dilaksanakan penandatanganan surat perjanjian kerja (SPK) dan Bimtek TFL Pemberdayaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa PK RTLH Tahun 2024 pada tanggal 2 Mei 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Perumahan, Sub Koordinator Perumahan Swadaya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, dan 19 calon TFL yang akan ditempatkan di 19 Kabupaten di Jawa Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis terkait tugas serta kewajiban TFL selama pelaksanaan kontrak. Dengan harapan pemberkasan terkait bantuan dapat berjalan dengan baik dan tepat.
Penandatanganan SPK dilakukan secara simbolis antara TFL masing-masing kabupaten/kota dengan Kepala Bidang Perumahan selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Adapun jangka waktu pelaksanaan kontrak TFL adalah 6 bulan dan jangka waktu tersebut TFL wajib melakukan pelaporan yang dituangkan dalam laporan mingguan dan bulanan yang kemudian akan dilakukan rekapitulasi kegiatan oleh TFL.
Oleh Pramudya Hernanda, ST
Berdasarkan Surat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Nomor 900/1432 Tanggal 19 April 2024 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi TFL (Tenaga Fasilitator Lapangan) tahap 2 dan berdasarkan hasil tes kemampuan dasar dan wawancara, telah dilaksanakan penandatanganan surat perjanjian kerja (SPK) dan Bimtek TFL Pemberdayaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa PK RTLH Tahun 2024 pada tanggal 2 Mei 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Perumahan, Sub Koordinator Perumahan Swadaya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, dan 19 calon TFL yang akan ditempatkan di 19 Kabupaten di Jawa Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis terkait tugas serta kewajiban TFL selama pelaksanaan kontrak. Dengan harapan pemberkasan terkait bantuan dapat berjalan dengan baik dan tepat.
Penandatanganan SPK dilakukan secara simbolis antara TFL masing-masing kabupaten/kota dengan Kepala Bidang Perumahan selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Adapun jangka waktu pelaksanaan kontrak TFL adalah 6 bulan dan jangka waktu tersebut TFL wajib melakukan pelaporan yang dituangkan dalam laporan mingguan dan bulanan yang kemudian akan dilakukan rekapitulasi kegiatan oleh TFL.
Oleh Pramudya Hernanda, ST