Tim Verifikasi Hasil Penilaian Lokasi Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh dalam hal ini unsur Pemerintah Pusat yang diwakili oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Tengah dan unsur Pemerintah Provinsi yang diwakili oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan verifikasi usulan SK Kumuh secara terpisah di Kota Salatiga pada Senin (6/5) dan di Kabupaten Pemalang pada Rabu (8/5). Verifikasi terhadap usulan SK Kumuh dilaksanakan dengan mengacu kepada Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Kegiatan verifikasi terhadap usulan SK Kumuh diawali dengan pencermatan verifikasi administrasi dan kemudian dilanjutkan dengan verifikasi lapangan. Lokasi verifikasi ditentukan melalui sampel atas lokasi yang diindikasikan tidak sesuai dengan deliniasi, kesesuaian lahan dan justifikasi penggabungan kawasan. Tinjauan lapangan dilaksanakan di Kawasan Permukiman Kumuh Kelurahan Cebongan, Kelurahan Kumpulrejo dan Kelurahan Kutowinangun Lor (Kota Salatiga) serta Desa Lawangrejo, Kelurahan Mulyoharjo, Desa Jebed Utara (Kabupaten Pemalang).
Berdasarkan verifikasi usulan SK Kumuh dikedua Kota/Kabupaten di atas selanjutnya dibuat berita acara hasil verifikasi dan rekomendasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi. Hasil yang tertuang dalam berita acara selanjutnya ditindaklanjuti untuk dilakukan perbaikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Apabila usulan SK Kumuh sudah selesai dilakukan perbaikan, tahapan selanjutnya yakni pengesahan oleh Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota terkait.
Oleh Busada Eka dan Aghniessa
Tim Verifikasi Hasil Penilaian Lokasi Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh dalam hal ini unsur Pemerintah Pusat yang diwakili oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Tengah dan unsur Pemerintah Provinsi yang diwakili oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan verifikasi usulan SK Kumuh secara terpisah di Kota Salatiga pada Senin (6/5) dan di Kabupaten Pemalang pada Rabu (8/5). Verifikasi terhadap usulan SK Kumuh dilaksanakan dengan mengacu kepada Permen PUPR No. 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Kegiatan verifikasi terhadap usulan SK Kumuh diawali dengan pencermatan verifikasi administrasi dan kemudian dilanjutkan dengan verifikasi lapangan. Lokasi verifikasi ditentukan melalui sampel atas lokasi yang diindikasikan tidak sesuai dengan deliniasi, kesesuaian lahan dan justifikasi penggabungan kawasan. Tinjauan lapangan dilaksanakan di Kawasan Permukiman Kumuh Kelurahan Cebongan, Kelurahan Kumpulrejo dan Kelurahan Kutowinangun Lor (Kota Salatiga) serta Desa Lawangrejo, Kelurahan Mulyoharjo, Desa Jebed Utara (Kabupaten Pemalang).
Berdasarkan verifikasi usulan SK Kumuh dikedua Kota/Kabupaten di atas selanjutnya dibuat berita acara hasil verifikasi dan rekomendasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi. Hasil yang tertuang dalam berita acara selanjutnya ditindaklanjuti untuk dilakukan perbaikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Apabila usulan SK Kumuh sudah selesai dilakukan perbaikan, tahapan selanjutnya yakni pengesahan oleh Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota terkait.
Oleh Busada Eka dan Aghniessa