Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah dan anggota Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Provinsi Jawa Tengah telah memfasilitasi kegiatan Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Bodri di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung pada tanggal 29 Mei sampai dengan 19 Juni 2024 untuk wilayah Kabupaten Kendal yang dilaksanakan di Balai Desa Kaliputih dan Balai Desa Banyuringin Kecamatan Singorojo serta tanggal 20 sampai dengan 21 Juni 2024 untuk wilayah Kabupaten Temanggung yang dilaksanakan di Balai Desa Ngaliyan dan Balai Desa Duren Kecamatan Bejen.
Kegiatan konsultasi publik dimaksud melibatkan pihak yang berhak yang terdampak pembangunan secara langsung. Bagi pihak yang berhak namun berhalangan hadir dalam konsultasi publik maka dapat memberikan kuasa kepada seseorang dalam hubungan darah atau pihak yang berhak lainnya. Dalam konsultasi publik ini dilakukan proses dialogis atau musyawarah dengan pihak yang berhak terkait proses tahapan pengadaan tanah. Pihak yang berhak dan masyarakat yang terkena dampak diberikan kesempatan untuk memberikan pandangan/tanggapan terhadap lokasi rencana pembangunan. Warga Desa Kaliputih, Banyuringin, Ngaliyan, dan Duren mengaku terbantu dengan informasi yang disajikan tim pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bodri di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung serta tak ragu lagi terhadap kepastian pembangunan Bendungan Bodri di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung. Selanjutnya, Pihak yang berhak atau Warga Desa Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung yang terdampak secara langsung pembangunan mendukung rencana pembangunan Bendungan Bodri di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung.
Oleh Inas Imtiyaz dkk.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah dan anggota Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Provinsi Jawa Tengah telah memfasilitasi kegiatan Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Bodri di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung pada tanggal 29 Mei sampai dengan 19 Juni 2024 untuk wilayah Kabupaten Kendal yang dilaksanakan di Balai Desa Kaliputih dan Balai Desa Banyuringin Kecamatan Singorojo serta tanggal 20 sampai dengan 21 Juni 2024 untuk wilayah Kabupaten Temanggung yang dilaksanakan di Balai Desa Ngaliyan dan Balai Desa Duren Kecamatan Bejen.
Kegiatan konsultasi publik dimaksud melibatkan pihak yang berhak yang terdampak pembangunan secara langsung. Bagi pihak yang berhak namun berhalangan hadir dalam konsultasi publik maka dapat memberikan kuasa kepada seseorang dalam hubungan darah atau pihak yang berhak lainnya. Dalam konsultasi publik ini dilakukan proses dialogis atau musyawarah dengan pihak yang berhak terkait proses tahapan pengadaan tanah. Pihak yang berhak dan masyarakat yang terkena dampak diberikan kesempatan untuk memberikan pandangan/tanggapan terhadap lokasi rencana pembangunan. Warga Desa Kaliputih, Banyuringin, Ngaliyan, dan Duren mengaku terbantu dengan informasi yang disajikan tim pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bodri di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung serta tak ragu lagi terhadap kepastian pembangunan Bendungan Bodri di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung. Selanjutnya, Pihak yang berhak atau Warga Desa Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung yang terdampak secara langsung pembangunan mendukung rencana pembangunan Bendungan Bodri di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Temanggung.
Oleh Inas Imtiyaz dkk.