Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah telah menyelenggarakan Sosilaisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat terhadap Sertifikasi Hak Atas Tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Selasa, tanggal 2 Juli 2024. Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Desa dan Perwakilan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Pekalongan yang menjadi lokasi pelaksaan PTSL.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada pelaksanaan percepatan Reforma Agraria di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dengan berkolaborasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan selaku instansi yang melaksanakan program PTSL dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selaku pemangku Wilayah sebagai peran serta Pemerintah mendukung pelaksanaan PTSL.
Selain untuk mendukung Reforma Agraria, Kegiatan ini juga sebagai bentuk peran preventif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam membrantas mafia pertanahan dikarenakan salah satu pintu masuk mafia pertanahan adalah belum terdapatnya kepastian hukum atas suatu bidang tanah yang belum dilakukan legalitas aset (belum bersertifikat). Disamping itu hal ini juga untuk meminimalisir timbulnya Sengketa Pertanahan antar pihak individual yang berpotensi menjadi konflik pertanahan.
Pemerintah berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini menjadi salah satu amunisi untuk mendorong masyarakat agar lebih aware dalam berpartisipasi mengikuti kegiatan Program Sertifikasi Hak Atas Tanah melalui PTSL di Wilayah Kabupaten Pekalongan.
Oleh Heni Diah Pujiastuti, SH
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah telah menyelenggarakan Sosilaisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat terhadap Sertifikasi Hak Atas Tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Selasa, tanggal 2 Juli 2024. Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Desa dan Perwakilan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Pekalongan yang menjadi lokasi pelaksaan PTSL.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada pelaksanaan percepatan Reforma Agraria di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dengan berkolaborasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan selaku instansi yang melaksanakan program PTSL dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selaku pemangku Wilayah sebagai peran serta Pemerintah mendukung pelaksanaan PTSL.
Selain untuk mendukung Reforma Agraria, Kegiatan ini juga sebagai bentuk peran preventif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam membrantas mafia pertanahan dikarenakan salah satu pintu masuk mafia pertanahan adalah belum terdapatnya kepastian hukum atas suatu bidang tanah yang belum dilakukan legalitas aset (belum bersertifikat). Disamping itu hal ini juga untuk meminimalisir timbulnya Sengketa Pertanahan antar pihak individual yang berpotensi menjadi konflik pertanahan.
Pemerintah berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini menjadi salah satu amunisi untuk mendorong masyarakat agar lebih aware dalam berpartisipasi mengikuti kegiatan Program Sertifikasi Hak Atas Tanah melalui PTSL di Wilayah Kabupaten Pekalongan.
Oleh Heni Diah Pujiastuti, SH