Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan Penatausahaan APBD Provinsi Jawa Tengah Dan Cash Management System

Pada Senin, 14 Mei 2018 lalu telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Penatausahaan APBD Provinsi Jawa Tengah dan Cash Management System. Bertempat di ruang dapat lantai 1 (satu) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DISPERAKIM) Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dihadiri oleh para pejabat struktural, bendahara-bendahara serta operator e-penatausahaan dan e-delivery di lingkungan DISPERAKIM Provinsi Jawa Tengah. Bimbingan teknis ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Jawa Tengah terkait transaksi non-tunai dalam penggunaan APBD dengan mekanisme CMS (Cash Management System).

Acara dibuka oleh Bapak Temmy Purboyono selaku Sekretaris DISPERAKIM dan mengundang beberapa narasumber terkait, yaitu dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah (BPKAD), Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah (DISKOMINFO) dan Bank Jateng. BPKAD Provinsi Jawa Tengah selaku badan yang mengelola APBD memberikan paparan untuk menjelaskan tentang penatausahaan dan prosedur penggunaan APBD secara tunai dan non-tunai. Penjelasan ini disampaikan oleh Ibu Bayu Wardani dan Ibu Ambar Nila Sari dari BPKAD Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya, Bapak Iswahyudi selaku Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi dari DISKOMINFO Provinsi Jawa Tengah memberikan tutorial mengenai penggunaan sistem e-penatausahaan baik yang menggunakan CMS maupun tidak. Pemaparan yang terakhir oleh Bapak Bambang Supriyadi dari Bank Jateng sebagai bank yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dalam kesempatan ini Bank Jateng memberikan simulasi penggunaan sistem CMS mengenai pelaksanaan transaksi APBD yang ada di Bank Jateng. Sesi tutorial berjalan secara interaktif antara narasumber dengan peserta supaya peserta dapat langsung memahami setiap langkah dalam pengisian e-penatausahaan dan Cash Management System, dan terakhir acara ditutup oleh Kepala Subbag Program DISPERAKIM Prov. Jawa Tengah.(

Pada Senin, 14 Mei 2018 lalu telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Penatausahaan APBD Provinsi Jawa Tengah dan Cash Management System. Bertempat di ruang dapat lantai 1 (satu) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DISPERAKIM) Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dihadiri oleh para pejabat struktural, bendahara-bendahara serta operator e-penatausahaan dan e-delivery di lingkungan DISPERAKIM Provinsi Jawa Tengah. Bimbingan teknis ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Jawa Tengah terkait transaksi non-tunai dalam penggunaan APBD dengan mekanisme CMS (Cash Management System).

Acara dibuka oleh Bapak Temmy Purboyono selaku Sekretaris DISPERAKIM dan mengundang beberapa narasumber terkait, yaitu dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah (BPKAD), Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah (DISKOMINFO) dan Bank Jateng. BPKAD Provinsi Jawa Tengah selaku badan yang mengelola APBD memberikan paparan untuk menjelaskan tentang penatausahaan dan prosedur penggunaan APBD secara tunai dan non-tunai. Penjelasan ini disampaikan oleh Ibu Bayu Wardani dan Ibu Ambar Nila Sari dari BPKAD Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya, Bapak Iswahyudi selaku Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi dari DISKOMINFO Provinsi Jawa Tengah memberikan tutorial mengenai penggunaan sistem e-penatausahaan baik yang menggunakan CMS maupun tidak. Pemaparan yang terakhir oleh Bapak Bambang Supriyadi dari Bank Jateng sebagai bank yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dalam kesempatan ini Bank Jateng memberikan simulasi penggunaan sistem CMS mengenai pelaksanaan transaksi APBD yang ada di Bank Jateng. Sesi tutorial berjalan secara interaktif antara narasumber dengan peserta supaya peserta dapat langsung memahami setiap langkah dalam pengisian e-penatausahaan dan Cash Management System, dan terakhir acara ditutup oleh Kepala Subbag Program DISPERAKIM Prov. Jawa Tengah.(