Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Konsultasi Publik Review RP3KP Provinsi Jawa Tengah

Telah dilaksanakan Konsultasi Publik Review RP3KP Provinsi Jawa Tengah secara daring yang dihadiri Pokja PKP dan Forum PKP Prov. Jateng, serta Forum PKP Kabupaten/ Kota. Acara dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Agustus 2024 yang dibuka oleh Kepala Bidang Keterpaduan Disperakim Prov. Jateng, Arif Sugeng Haryanto, ST. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa tahun 2024 sampai dengan 2025 mendatang, merupakan tahun strategis untuk menyusun kebijakan dan strategi penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan PKP baik jangka menengah maupun jangka panjang karena bersamaan dengan penyusunan RPJPD dan RPJMD di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Hal tersebut seiring dengan, RTRW Provinsi Jawa Tengah masih dalam proses revisi karena adanya perubahan perkembangan wilayah, baik desa maupun kota akibat pertumbuhan penduduk dan perkembangan kegiatan.

Kondisi tersebut mengubah arah pembangunan dan pengembangan wilayah Provinsi Jawa Tengah secara keseluruhan, terutama dengan pembangunan dan pengembangan PKP sebagai sektor utama pembentuk ruang wilayah. Pada kegiatan ini, Forum PKP Kabupaten/ Kota mengutarakan beberapa kondisi yang terkait dengan isu dan permasalahan di bidang PKP di Provinsi Jawa Tengah, yang meliputi :

  1. Masih terdapat rumah tidak layak huni/ RTLH;
  2. Tingginya jumlah kebutuhan rumah/ Backlog;
  3. Masih adanya kerusakan/ kehilangan rumah akibat bencana;
  4. Masih terdapat luasan kawasan permukiman kumuh yang belum tertangani; serta
  5. Masih perlunya peningkatan akses air minum dan sanitasi yang layak dan aman.

Hal-hal tersebut menjadi bahan masukan dan pertimbangan dalam melakukan review RP3KP Prov. Jawa Tengah yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2019. Review tersebut harus dilaksanakan menyesuaikan perkembangan strategis yang terjadi. Terkait review ini juga telah diatur dalam pasal 15 ayat (1) Perda Nomor 7 Tahun 2019 bahwa masa berlaku RP3KP yaitu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali.

Selain itu, pada kegiatan ini, Forum PKP juga sebagai representasi peran masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan PKP agar dapat mewujudkan perumahan yang layak huni dan kawasan permukiman yang berkelanjutan, memerlukan suatu arahan dan pedoman mengenai mekanisme serta ketentuan yang terkait di dalamnya. Sehingga, dalam kegiatan tersebut, Forum PKP Prov. Jawa Tengah dan Forum PKP Kabupaten/ Kota sepakat untuk membentuk sebuah jejaring, atau yang kemudian disebut sebagai Forum Komunikasi Forum PKP se-Jawa Tengah.

Dalam konsultasi publik ini, peserta turut berperan aktif sehingga cukup banyak memberikan masukan terhadap proses dan muatan review RP3KP yang terkait dengan rumusan kebijakan dan strategi pengembangan PKP yang terpadu dan berkelanjutan berbasis peran masyarakat di Jawa Tengah.

Telah dilaksanakan Konsultasi Publik Review RP3KP Provinsi Jawa Tengah secara daring yang dihadiri Pokja PKP dan Forum PKP Prov. Jateng, serta Forum PKP Kabupaten/ Kota. Acara dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Agustus 2024 yang dibuka oleh Kepala Bidang Keterpaduan Disperakim Prov. Jateng, Arif Sugeng Haryanto, ST. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa tahun 2024 sampai dengan 2025 mendatang, merupakan tahun strategis untuk menyusun kebijakan dan strategi penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan PKP baik jangka menengah maupun jangka panjang karena bersamaan dengan penyusunan RPJPD dan RPJMD di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Hal tersebut seiring dengan, RTRW Provinsi Jawa Tengah masih dalam proses revisi karena adanya perubahan perkembangan wilayah, baik desa maupun kota akibat pertumbuhan penduduk dan perkembangan kegiatan.

Kondisi tersebut mengubah arah pembangunan dan pengembangan wilayah Provinsi Jawa Tengah secara keseluruhan, terutama dengan pembangunan dan pengembangan PKP sebagai sektor utama pembentuk ruang wilayah. Pada kegiatan ini, Forum PKP Kabupaten/ Kota mengutarakan beberapa kondisi yang terkait dengan isu dan permasalahan di bidang PKP di Provinsi Jawa Tengah, yang meliputi :

  1. Masih terdapat rumah tidak layak huni/ RTLH;
  2. Tingginya jumlah kebutuhan rumah/ Backlog;
  3. Masih adanya kerusakan/ kehilangan rumah akibat bencana;
  4. Masih terdapat luasan kawasan permukiman kumuh yang belum tertangani; serta
  5. Masih perlunya peningkatan akses air minum dan sanitasi yang layak dan aman.

Hal-hal tersebut menjadi bahan masukan dan pertimbangan dalam melakukan review RP3KP Prov. Jawa Tengah yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2019. Review tersebut harus dilaksanakan menyesuaikan perkembangan strategis yang terjadi. Terkait review ini juga telah diatur dalam pasal 15 ayat (1) Perda Nomor 7 Tahun 2019 bahwa masa berlaku RP3KP yaitu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali.

Selain itu, pada kegiatan ini, Forum PKP juga sebagai representasi peran masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan PKP agar dapat mewujudkan perumahan yang layak huni dan kawasan permukiman yang berkelanjutan, memerlukan suatu arahan dan pedoman mengenai mekanisme serta ketentuan yang terkait di dalamnya. Sehingga, dalam kegiatan tersebut, Forum PKP Prov. Jawa Tengah dan Forum PKP Kabupaten/ Kota sepakat untuk membentuk sebuah jejaring, atau yang kemudian disebut sebagai Forum Komunikasi Forum PKP se-Jawa Tengah.

Dalam konsultasi publik ini, peserta turut berperan aktif sehingga cukup banyak memberikan masukan terhadap proses dan muatan review RP3KP yang terkait dengan rumusan kebijakan dan strategi pengembangan PKP yang terpadu dan berkelanjutan berbasis peran masyarakat di Jawa Tengah.