Sehubungan dengan akan dimulainya pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara serentak dan menindaklanjuti penyusunan rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 – 2029, BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan FGD Penyusunan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 – 2029 pada tanggal 30 – 31 Agustus 2024, bertempat di Pendopo Anjungan Jawa Tengah, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta.
Pada hari pertama, Jumat (30/08) Kepala Disperakim Prov. Jateng, Ir. Arief Djatmiko, MA hadir bersama dengan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk mengikuti agenda pertama yang dibuka oleh Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah yang dalam kesempatan tersebut memberikan penekanan arah kebijakan terkait rencana tata ruang wilayah Provinsi Jawa Tengah, penanganan kemiskinan, pendidikan dan kesehatan. Penjabaran secara detail dilanjutkan oleh Asisten Sekda Provinsi Jawa Tengah yang menekankan kolaborasi antar Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan RPJMD 2025 – 2029 dan mengambil cross cutting issue lintas Perangkat Daerah.
Pada hari kedua, Yoppy Herlyan Juniaga, ST., MT, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Direktorat Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri hadir sebagai narasumber untuk memberikan arahan dan pedoman dalam penyusunan RPJMD, dan menekankan bahwa pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Pada pelaksanaannya, daerah perlu memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan pembangunan di tingkat lokal yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan.
Kegiatan yang dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang juga diikuti oleh seluruh Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Program atau yang membidangi Perencanaan, dari seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut berlangsung cukup dinamis karena peserta cukup antusias untuk mengetahui informasi dari Narasumber.
Narasumber juga menekankan dan mengingatkan kembali bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah tidak sama dengan Perencanaan dan Penganggaran daerah. Perencanaan Pembangunan Daerah lebih berorientasi pada kinerja secara keseluruhan (pencapaian target kinerja), Lingkup perencanaan berjenjang dan berkesinambungan yaitu jangka panjang, menengah, tahunan (RPJPD, RPJMD, RKPD). Sedangkan Perencanaan dan penganggaran berorientasi pada kinerja tertentu (anggaran/penyerapan), dan meliputi lingkup perencanaan tahunan (APBD).
Perencanaan berkinerja adalah perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dengan menyusun rangkaian rencana kerja dan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki secara efisien dan efektif, dengan komponen yang meliputi Man (Sumber daya manusia yang tepat dan berkompeten), Money (Ketersediaan anggaran pembiayaan), Method (Panduan penyelenggaraan pemerintahan), Machine (Fasilitas/alat penunjang penyelenggaraan pemerintahan), Material (Unsur utama penyelenggaraan pembangunan berupa urusan dan kewenangan pemerintahan).
Untuk selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri RI dalam waktu dekat akan menetapkan Panduan Penyusunan RPJMD Tahun 2025 – 2029 yang akan disampaikan dan disosialisasikan kepada daerah.
Sehubungan dengan akan dimulainya pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara serentak dan menindaklanjuti penyusunan rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 – 2029, BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan FGD Penyusunan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 – 2029 pada tanggal 30 – 31 Agustus 2024, bertempat di Pendopo Anjungan Jawa Tengah, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta.
Pada hari pertama, Jumat (30/08) Kepala Disperakim Prov. Jateng, Ir. Arief Djatmiko, MA hadir bersama dengan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk mengikuti agenda pertama yang dibuka oleh Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah yang dalam kesempatan tersebut memberikan penekanan arah kebijakan terkait rencana tata ruang wilayah Provinsi Jawa Tengah, penanganan kemiskinan, pendidikan dan kesehatan. Penjabaran secara detail dilanjutkan oleh Asisten Sekda Provinsi Jawa Tengah yang menekankan kolaborasi antar Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan RPJMD 2025 – 2029 dan mengambil cross cutting issue lintas Perangkat Daerah.
Pada hari kedua, Yoppy Herlyan Juniaga, ST., MT, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Direktorat Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri hadir sebagai narasumber untuk memberikan arahan dan pedoman dalam penyusunan RPJMD, dan menekankan bahwa pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Pada pelaksanaannya, daerah perlu memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan pembangunan di tingkat lokal yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan.
Kegiatan yang dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang juga diikuti oleh seluruh Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Program atau yang membidangi Perencanaan, dari seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut berlangsung cukup dinamis karena peserta cukup antusias untuk mengetahui informasi dari Narasumber.
Narasumber juga menekankan dan mengingatkan kembali bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah tidak sama dengan Perencanaan dan Penganggaran daerah. Perencanaan Pembangunan Daerah lebih berorientasi pada kinerja secara keseluruhan (pencapaian target kinerja), Lingkup perencanaan berjenjang dan berkesinambungan yaitu jangka panjang, menengah, tahunan (RPJPD, RPJMD, RKPD). Sedangkan Perencanaan dan penganggaran berorientasi pada kinerja tertentu (anggaran/penyerapan), dan meliputi lingkup perencanaan tahunan (APBD).
Perencanaan berkinerja adalah perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dengan menyusun rangkaian rencana kerja dan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki secara efisien dan efektif, dengan komponen yang meliputi Man (Sumber daya manusia yang tepat dan berkompeten), Money (Ketersediaan anggaran pembiayaan), Method (Panduan penyelenggaraan pemerintahan), Machine (Fasilitas/alat penunjang penyelenggaraan pemerintahan), Material (Unsur utama penyelenggaraan pembangunan berupa urusan dan kewenangan pemerintahan).
Untuk selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri RI dalam waktu dekat akan menetapkan Panduan Penyusunan RPJMD Tahun 2025 – 2029 yang akan disampaikan dan disosialisasikan kepada daerah.