Purwokerto – Pada tanggal 3 Oktober 2024, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Tengah dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Banyumas telah melakukan verifikasi terhadap Surat Keputusan (SK) Kawasan Kumuh Kabupaten Banyumas. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan data kawasan kumuh telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2018.
Verifikasi diawali dengan rapat pemeriksaan substansi (batang tubuh, lampiran dan peta), kemudian dilanjutkan dengan verifikasi lapangan yang dilakukan secara sampling yaitu di Kelurahan Teluk dan Kedungwuluh. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan beberapa ketidaksesuaian, terutama terkait dengan koreksi peruntukan lahan non permukiman yang masuk dalam delineasi kawasan kumuh. Selain itu, tim juga memverifikasi kesesuaian faktor penyebab kumuh dengan kondisi lapangan.
Perbaikan SK kawasan kumuh ini diharapkan dapat mendorong percepatan penanganan kawasan kumuh di Banyumas, sehingga kualitas hidup masyarakat di kawasan tersebut dapat meningkat.
Purwokerto – Pada tanggal 3 Oktober 2024, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Tengah dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Banyumas telah melakukan verifikasi terhadap Surat Keputusan (SK) Kawasan Kumuh Kabupaten Banyumas. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan data kawasan kumuh telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2018.
Verifikasi diawali dengan rapat pemeriksaan substansi (batang tubuh, lampiran dan peta), kemudian dilanjutkan dengan verifikasi lapangan yang dilakukan secara sampling yaitu di Kelurahan Teluk dan Kedungwuluh. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan beberapa ketidaksesuaian, terutama terkait dengan koreksi peruntukan lahan non permukiman yang masuk dalam delineasi kawasan kumuh. Selain itu, tim juga memverifikasi kesesuaian faktor penyebab kumuh dengan kondisi lapangan.
Perbaikan SK kawasan kumuh ini diharapkan dapat mendorong percepatan penanganan kawasan kumuh di Banyumas, sehingga kualitas hidup masyarakat di kawasan tersebut dapat meningkat.