Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Sosialisasi SRP2 Kualifikasi Kecil Kabupaten Pekalongan

Kajen – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) dengan Kualifikasi Kecil, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan Sosialisasi SRP2 pada hari Senin, 7 Oktober 2024. Hadir menjadi narasumber Diana Kristina S, ST, M.P.W.K mewakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah. 

 

Dalam paparannya, Diana Kristina S menyampaikan proses pelaksanaan SRP2 Tingkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 5 tahapan yaitu Pembentukan Tim Panitia Seleksi Pembentukan Tim SRP2, Pembentukan Tim SRP2, Pembuatan Petunjuk Teknis & SE Pelaksanaan SRP2, Pendataan awal Pengembang Perumahan dan Pelaksanaan SRP2.
Program SRP2 merupakan amanat dari UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Pelaksanaan SRP2 menjadi sangat penting karena dapat meningkatkan layanan dan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen, meningkatkan kompetensi SDM dari Pengembang Perumahan serta memastikan ketersediaan pasok perumahan dimana aturannya tercantum dalam Permen PUPR No. 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan Serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan.
Harapannya, proses pelaksanaan SRP2 di Jawa Tengah dapat diadopsi dan direplikasi oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk melakukan Sertifikasi Pengembang Perumahan (SP2) dengan Kualifikasi Kecil sehingga dapat dijadikan sebagai salah satu dasar/persyaratan penerbitan izin Site Plan.

Kajen – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) dengan Kualifikasi Kecil, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan Sosialisasi SRP2 pada hari Senin, 7 Oktober 2024. Hadir menjadi narasumber Diana Kristina S, ST, M.P.W.K mewakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah. 

 

Dalam paparannya, Diana Kristina S menyampaikan proses pelaksanaan SRP2 Tingkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 5 tahapan yaitu Pembentukan Tim Panitia Seleksi Pembentukan Tim SRP2, Pembentukan Tim SRP2, Pembuatan Petunjuk Teknis & SE Pelaksanaan SRP2, Pendataan awal Pengembang Perumahan dan Pelaksanaan SRP2.
Program SRP2 merupakan amanat dari UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Pelaksanaan SRP2 menjadi sangat penting karena dapat meningkatkan layanan dan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen, meningkatkan kompetensi SDM dari Pengembang Perumahan serta memastikan ketersediaan pasok perumahan dimana aturannya tercantum dalam Permen PUPR No. 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan Serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan.
Harapannya, proses pelaksanaan SRP2 di Jawa Tengah dapat diadopsi dan direplikasi oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk melakukan Sertifikasi Pengembang Perumahan (SP2) dengan Kualifikasi Kecil sehingga dapat dijadikan sebagai salah satu dasar/persyaratan penerbitan izin Site Plan.