Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Serah Terima Pertama/ Provisional Hand-Over (PHO) Pekerjaan Hibah Kawasan Permukiman Kumuh (KSM Ngudi Barokah) di Kabupaten Rembang

Disperakim Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan Serah Terima Pertama/Provisional Hand-Over (PHO) untuk Pekerjaan Hibah Kawasan Permukiman Kumuh (KSM Ngudi Barokah) pada Selasa (15/10/2024) di Desa Padaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang. Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan KSM Ngudi Barokah, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.

  
Pekerjaan yang diserah terimakan berupa bangunan TPS 3R dengan mesin penunjang operasional berupa mesin pencacah pilah sampah organik anorganik dan mesin pencacah plastik.  Selain itu, terdapat sepeda motor pengangkut sampah yang dihibahkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada KSM Ngudi Barokah. Sebelum dilaksanakan serah terima pertama, dilakukan pengecekan dan pengukuran pada hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa. Setelah memastikan kesesuaian hasil pekerjaan maka dilaksanakan serah terima pertama kepada Disperakim Provinsi Jawa Tengah selaku pemilik pekerjaan.


Desa Padaran merupakan desa yang termasuk dalam wilayah kumuh sebagaimana tercantum dalam SK Bupati Rembang Nomor 050/2802/2020 dengan permasalahan utama berupa belum tersedianya sistem pengelolaan persampahan maupun sarana dan prasarana pengelolaan persampahan. Desain TPS 3R yang terbangun telah mengakomodir pemanfaatan sampah organik menjadi pupuk kompos dan pemanfaatan sampah anorganik menjadi produk cacahan plastik. Melalui pembangunan TPS 3R ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan kekumuhan sekaligus memberdayakan masyarakat di Desa Padaran.

Disperakim Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan Serah Terima Pertama/Provisional Hand-Over (PHO) untuk Pekerjaan Hibah Kawasan Permukiman Kumuh (KSM Ngudi Barokah) pada Selasa (15/10/2024) di Desa Padaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang. Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan KSM Ngudi Barokah, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.

  
Pekerjaan yang diserah terimakan berupa bangunan TPS 3R dengan mesin penunjang operasional berupa mesin pencacah pilah sampah organik anorganik dan mesin pencacah plastik.  Selain itu, terdapat sepeda motor pengangkut sampah yang dihibahkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada KSM Ngudi Barokah. Sebelum dilaksanakan serah terima pertama, dilakukan pengecekan dan pengukuran pada hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa. Setelah memastikan kesesuaian hasil pekerjaan maka dilaksanakan serah terima pertama kepada Disperakim Provinsi Jawa Tengah selaku pemilik pekerjaan.


Desa Padaran merupakan desa yang termasuk dalam wilayah kumuh sebagaimana tercantum dalam SK Bupati Rembang Nomor 050/2802/2020 dengan permasalahan utama berupa belum tersedianya sistem pengelolaan persampahan maupun sarana dan prasarana pengelolaan persampahan. Desain TPS 3R yang terbangun telah mengakomodir pemanfaatan sampah organik menjadi pupuk kompos dan pemanfaatan sampah anorganik menjadi produk cacahan plastik. Melalui pembangunan TPS 3R ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan kekumuhan sekaligus memberdayakan masyarakat di Desa Padaran.