Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah bersama Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi kegiatan konsultasi publik terkait rencana pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Jlantah di Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini berlangsung pada 10-17 Oktober 2024 dan dilaksanakan di beberapa balai desa di Kabupaten Karanganyar, yaitu Balai Desa Karangbangun, Balai Desa Giriwondo, dan Balai Desa Kadipiro di Kecamatan Jumapolo; Balai Desa Tlobo di Kecamatan Jatiyoso; serta Balai Desa Jatikuwung dan Balai Desa Jatisuko di Kecamatan Jatipuro.
Konsultasi publik ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat terdampak secara langsung, terutama mereka yang berhak atas tanah yang terkena pembangunan. Bagi pihak yang berhalangan hadir, mereka dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau perwakilan lain yang berhak.
Selama konsultasi, dilakukan dialog dan musyawarah dengan pihak yang berhak mengenai tahapan pengadaan tanah. Masyarakat dari beberapa desa, termasuk Desa Karangbangun, Giriwondo, Kadipiro, dan Ploso di Kecamatan Jumapolo; Desa Tlobo di Kecamatan Jatiyoso; serta Desa Jatikuwung, Jatisuko, dan Jatiroyo di Kecamatan Jatipuro, menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan oleh tim pengadaan tanah. Warga merasa lebih yakin terhadap kepastian pembangunan irigasi ini dan menyatakan dukungan atas rencana tersebut.
Penulis : Safira Rifka
Editor : Gma
Redaksi : Keterpaduan PKP
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah bersama Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi kegiatan konsultasi publik terkait rencana pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Jlantah di Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini berlangsung pada 10-17 Oktober 2024 dan dilaksanakan di beberapa balai desa di Kabupaten Karanganyar, yaitu Balai Desa Karangbangun, Balai Desa Giriwondo, dan Balai Desa Kadipiro di Kecamatan Jumapolo; Balai Desa Tlobo di Kecamatan Jatiyoso; serta Balai Desa Jatikuwung dan Balai Desa Jatisuko di Kecamatan Jatipuro.
Konsultasi publik ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat terdampak secara langsung, terutama mereka yang berhak atas tanah yang terkena pembangunan. Bagi pihak yang berhalangan hadir, mereka dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau perwakilan lain yang berhak.
Selama konsultasi, dilakukan dialog dan musyawarah dengan pihak yang berhak mengenai tahapan pengadaan tanah. Masyarakat dari beberapa desa, termasuk Desa Karangbangun, Giriwondo, Kadipiro, dan Ploso di Kecamatan Jumapolo; Desa Tlobo di Kecamatan Jatiyoso; serta Desa Jatikuwung, Jatisuko, dan Jatiroyo di Kecamatan Jatipuro, menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan oleh tim pengadaan tanah. Warga merasa lebih yakin terhadap kepastian pembangunan irigasi ini dan menyatakan dukungan atas rencana tersebut.
Penulis : Safira Rifka
Editor : Gma
Redaksi : Keterpaduan PKP