Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Disperakim Jateng Apresiasi Pemanfaatan Limbah Plastik untuk Bahan Konstruksi Rumah di Kab. Klaten

Klaten - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi inovasi pemanfaatan teknologi hijau yang dilakukan oleh PT. Daur Ulang Indonesia, Kabupaten Klaten berupa pengolahan limbah plastik menjadi bahan konstruksi rumah. Hal ini disampaikan pada saat Disperakim Jateng melakukan kunjungan ke perusahaan yang menjadi anggota Asosiasi Pengembang Perumahan Indonesia (APPERINDO) pada Selasa (05/11/2024).


Pengelola PT. Daur Ulang Indonesia, Suntoro menyampaikan prinsip yang diterapkan pada daur ulang yaitu Zero Waste to Landfill yakni dengan mengurangi limbah plastik yang berakhir di TPA, dan mendaur ulang plastik bernilai rendah seperti plastik yang tidak mudah terurai di lingkungan, dengan tujuan untuk menciptakan produk akhir yang dapat digunakan kembali dan lebih ramah lingkungan.


Suntoro menambahkan hasil olahan limbah plastik yang telah diproduksi oleh PT. Daur Ulang Indonesia antara lain bata “Parasti” yang merupakan interlock wall panel dan kusen rumah. Dimana hasil produksinya sudah digunakan hingga di Daerah Bali. Selain memberikan apresiasinya, Sub Koordinator Pembinaan dan Evaluasi Perumahan dan Kawasan Permukiman Bidang Keterpaduan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Disperakim Jateng Diana Kristina S, ST, M.PWK berharap pemanfaatan limbah plastik menjadi bahan konstruksi rumah lebih masif digunakan dan didukung regulasi khusus dan standar kualitas yang diakui pemerintah sehingga dapat mengurangi limbah plastik yang berakhir di TPA, meingkatkan ekonomi sirkuler dan tentunya memastikan keamanan dan kesehatan produk tersebut untuk masyarakat.

Klaten - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi inovasi pemanfaatan teknologi hijau yang dilakukan oleh PT. Daur Ulang Indonesia, Kabupaten Klaten berupa pengolahan limbah plastik menjadi bahan konstruksi rumah. Hal ini disampaikan pada saat Disperakim Jateng melakukan kunjungan ke perusahaan yang menjadi anggota Asosiasi Pengembang Perumahan Indonesia (APPERINDO) pada Selasa (05/11/2024).


Pengelola PT. Daur Ulang Indonesia, Suntoro menyampaikan prinsip yang diterapkan pada daur ulang yaitu Zero Waste to Landfill yakni dengan mengurangi limbah plastik yang berakhir di TPA, dan mendaur ulang plastik bernilai rendah seperti plastik yang tidak mudah terurai di lingkungan, dengan tujuan untuk menciptakan produk akhir yang dapat digunakan kembali dan lebih ramah lingkungan.


Suntoro menambahkan hasil olahan limbah plastik yang telah diproduksi oleh PT. Daur Ulang Indonesia antara lain bata “Parasti” yang merupakan interlock wall panel dan kusen rumah. Dimana hasil produksinya sudah digunakan hingga di Daerah Bali. Selain memberikan apresiasinya, Sub Koordinator Pembinaan dan Evaluasi Perumahan dan Kawasan Permukiman Bidang Keterpaduan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Disperakim Jateng Diana Kristina S, ST, M.PWK berharap pemanfaatan limbah plastik menjadi bahan konstruksi rumah lebih masif digunakan dan didukung regulasi khusus dan standar kualitas yang diakui pemerintah sehingga dapat mengurangi limbah plastik yang berakhir di TPA, meingkatkan ekonomi sirkuler dan tentunya memastikan keamanan dan kesehatan produk tersebut untuk masyarakat.