Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Sosialisasi SRP2 Kualifikasi Kecil Kabupaten Wonosobo

Wonosobo – Selasa (12/11) Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) dengan Kualifikasi Kecil, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan Sosialisasi SRP2 pada hari Selasa, 12 November 2024. Hadir menjadi narasumber Diana Kristina S, ST, M.P.W.K mewakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bappeda Kabupaten Wonosobo, DPUPR Kabupaten Wonosobo, DPMPTSP Kabupaten Wonosobo, Ikatan Ahli Perencana Indonesia, Asosiasi Pengembang, Pengembang Perumahan di Kabupaten Wonosobo serta Akademisi Universitas Sains Al-Quran.

Dalam paparannya, Diana menyampaikan bahwa proses pelaksanaan SRP2 Tingkat Daerah Provinsi Jawa Tengah terdiri dari 5 tahapan yaitu Pembentukan Tim Panitia Seleksi Pembentukan Tim SRP2, Pembentukan Tim SRP2, Pembuatan Petunjuk Teknis & SE Pelaksanaan SRP2, Pendataan awal Pengembang Perumahan dan Pelaksanaan SRP2. Program SRP2 merupakan amanat dari UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

SRP2 ini dilaksanakan sebagai bentuk peningkatan kualitas pembangunan perumahan sekaligus memastikan setiap proyek perumahan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan sertifikasi ini, para pengembang diharapkan mampu menciptakan hunian yang layak dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menjamin hak-hak konsumen dalam membeli properti.

Diana Kristina juga menyatakan bahwa kebijakan sertifikasi registrasi pengembang ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menata sektor perumahan di wilayah Wonosobo. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua pengembang yang beroperasi di Wonosobo adalah pengembang yang profesional dan terpercaya. Dengan adanya sertifikasi ini, masyarakat juga dapat lebih yakin bahwa mereka membeli rumah dari pengembang yang telah memenuhi kriteria tertentu.

Selain itu, program sertifikasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi dalam industri properti di Wonosobo. Pemerintah berharap dengan adanya pengembang yang tersertifikasi, standar kualitas hunian di Wonosobo dapat semakin baik dan konsumen dapat lebih terlindungi.

 

Penulis : Rohman

Wonosobo – Selasa (12/11) Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) dengan Kualifikasi Kecil, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan Sosialisasi SRP2 pada hari Selasa, 12 November 2024. Hadir menjadi narasumber Diana Kristina S, ST, M.P.W.K mewakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bappeda Kabupaten Wonosobo, DPUPR Kabupaten Wonosobo, DPMPTSP Kabupaten Wonosobo, Ikatan Ahli Perencana Indonesia, Asosiasi Pengembang, Pengembang Perumahan di Kabupaten Wonosobo serta Akademisi Universitas Sains Al-Quran.

Dalam paparannya, Diana menyampaikan bahwa proses pelaksanaan SRP2 Tingkat Daerah Provinsi Jawa Tengah terdiri dari 5 tahapan yaitu Pembentukan Tim Panitia Seleksi Pembentukan Tim SRP2, Pembentukan Tim SRP2, Pembuatan Petunjuk Teknis & SE Pelaksanaan SRP2, Pendataan awal Pengembang Perumahan dan Pelaksanaan SRP2. Program SRP2 merupakan amanat dari UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

SRP2 ini dilaksanakan sebagai bentuk peningkatan kualitas pembangunan perumahan sekaligus memastikan setiap proyek perumahan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan sertifikasi ini, para pengembang diharapkan mampu menciptakan hunian yang layak dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menjamin hak-hak konsumen dalam membeli properti.

Diana Kristina juga menyatakan bahwa kebijakan sertifikasi registrasi pengembang ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menata sektor perumahan di wilayah Wonosobo. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua pengembang yang beroperasi di Wonosobo adalah pengembang yang profesional dan terpercaya. Dengan adanya sertifikasi ini, masyarakat juga dapat lebih yakin bahwa mereka membeli rumah dari pengembang yang telah memenuhi kriteria tertentu.

Selain itu, program sertifikasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi dalam industri properti di Wonosobo. Pemerintah berharap dengan adanya pengembang yang tersertifikasi, standar kualitas hunian di Wonosobo dapat semakin baik dan konsumen dapat lebih terlindungi.

 

Penulis : Rohman