Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Dorong Pengembang Perumahan Tersertifikasi, Disperakim Jateng Adakan Coaching Clinic Pendaftaran SP2

Purbalingga - Guna mendorong pengembang perumahan di Jawa Tengah tersertifikasi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah mengadakan coaching clinic pendaftaran Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2) pada hari Rabu (22/01/2025) bertempat di D'Pari Resto, Purbalingga.
Menjadi narasumber pada kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Dinas PKP dan para pengembang perumahan yang tergabung di 4 Asosiasi Pengembang Perumahan (REI, HIMPERRA, APERSI dan APERNAS) di Banyumas Raya ini yaitu Sub Koordinator PEPP Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Diana Kristina S, ST, MPWK dan Anggota Tim Sertifikasi Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) dari IAP Jawa Tengah M. Andi Kurniawan, MT. Dalam paparannya, Diana Kristina S menyampaikan diantara tujuan SRP2 yaitu meningkatkan layanan dan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dari Pengembang Perumahan serta memastikan ketersediaan pasok perumahan.
Sementara itu, M. Andi Kurniawan menambahkan pentingnya SP2 bagi pengembang perumahan. "Tujuannya (SP2) untuk menghindari konflik/permasalahan antara PP (pengembang perumahan) dengan PP lain, antara PP dengan masyarakat dan PP dengan pemerintah sehingga dengan adanya SP2 permasalahan tersebut dapat diantisipasi dari awal" tambahnya.
Untuk memperoleh SP2, Diana Kristina S menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengembang perumahan.
"Ada 3 (tiga) persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengembang perumahan, yaitu persyaratan administrasi, administrasi dan teknis" ujarnya.
Harapannya, pengembang perumahan di Jawa Tengah tersertifikasi dan memiliki SDM yang kompeten dalam pembangunan perumahan dan permukiman sehingga dapat menyediakan perumahan dan permukiman yang layak huni, berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Purbalingga - Guna mendorong pengembang perumahan di Jawa Tengah tersertifikasi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah mengadakan coaching clinic pendaftaran Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2) pada hari Rabu (22/01/2025) bertempat di D'Pari Resto, Purbalingga.
Menjadi narasumber pada kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Dinas PKP dan para pengembang perumahan yang tergabung di 4 Asosiasi Pengembang Perumahan (REI, HIMPERRA, APERSI dan APERNAS) di Banyumas Raya ini yaitu Sub Koordinator PEPP Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Diana Kristina S, ST, MPWK dan Anggota Tim Sertifikasi Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) dari IAP Jawa Tengah M. Andi Kurniawan, MT. Dalam paparannya, Diana Kristina S menyampaikan diantara tujuan SRP2 yaitu meningkatkan layanan dan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dari Pengembang Perumahan serta memastikan ketersediaan pasok perumahan.
Sementara itu, M. Andi Kurniawan menambahkan pentingnya SP2 bagi pengembang perumahan. "Tujuannya (SP2) untuk menghindari konflik/permasalahan antara PP (pengembang perumahan) dengan PP lain, antara PP dengan masyarakat dan PP dengan pemerintah sehingga dengan adanya SP2 permasalahan tersebut dapat diantisipasi dari awal" tambahnya.
Untuk memperoleh SP2, Diana Kristina S menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengembang perumahan.
"Ada 3 (tiga) persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengembang perumahan, yaitu persyaratan administrasi, administrasi dan teknis" ujarnya.
Harapannya, pengembang perumahan di Jawa Tengah tersertifikasi dan memiliki SDM yang kompeten dalam pembangunan perumahan dan permukiman sehingga dapat menyediakan perumahan dan permukiman yang layak huni, berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat.