Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Monitoring dan Evaluasi Kegiatan PB Backlog Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Batang

Dalam upaya memastikan kelancaran dan keberhasilan program, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) Kegiatan PB Backlog Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 5 Februari 2025 di Desa Klidang Wetan dan Desa Bawang, Kabupaten Batang.

Di kedua desa tersebut, masing-masing terdapat lima penerima bantuan peningkatan kualitas rumah. Semua perbaikan rumah yang dilakukan di lapangan telah selesai dan saat ini sudah ditinggali oleh penerima bantuan. Kegiatan monev ini didampingi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Batang serta pemerintah desa setempat, guna memastikan kelancaran proses monev.

Karena bantuan ini bersifat stimulan, diperlukan partisipasi swadaya mandiri dari para penerima bantuan. Rata-rata besaran swadaya mandiri dari penerima bantuan berkisar antara 30 hingga 50 juta rupiah. Partisipasi aktif dari para penerima bantuan sangat penting untuk keberhasilan program ini dan memastikan bahwa rumah yang telah diperbaiki dapat memberikan manfaat maksimal bagi para penghuninya.

Dengan adanya monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Disperakim Provinsi Jawa Tengah, diharapkan program peningkatan kualitas rumah dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat di Desa Klidang Wetan dan Desa Bawang, Kabupaten Batang.

Dalam upaya memastikan kelancaran dan keberhasilan program, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) Kegiatan PB Backlog Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 5 Februari 2025 di Desa Klidang Wetan dan Desa Bawang, Kabupaten Batang.

Di kedua desa tersebut, masing-masing terdapat lima penerima bantuan peningkatan kualitas rumah. Semua perbaikan rumah yang dilakukan di lapangan telah selesai dan saat ini sudah ditinggali oleh penerima bantuan. Kegiatan monev ini didampingi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Batang serta pemerintah desa setempat, guna memastikan kelancaran proses monev.

Karena bantuan ini bersifat stimulan, diperlukan partisipasi swadaya mandiri dari para penerima bantuan. Rata-rata besaran swadaya mandiri dari penerima bantuan berkisar antara 30 hingga 50 juta rupiah. Partisipasi aktif dari para penerima bantuan sangat penting untuk keberhasilan program ini dan memastikan bahwa rumah yang telah diperbaiki dapat memberikan manfaat maksimal bagi para penghuninya.

Dengan adanya monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Disperakim Provinsi Jawa Tengah, diharapkan program peningkatan kualitas rumah dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat di Desa Klidang Wetan dan Desa Bawang, Kabupaten Batang.