Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Disperakim Jateng Adakan Coaching Clinic Pengajuan SP2 Guna Mendorong Pengembang Perumahan Tersertifikasi

Semarang – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah mengadakan coaching clinic pengajuan Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2) guna mendorong pengembang perumahan di Jawa Tengah tersertifikasi pada hari Rabu (05/02/2025) bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Disperakim Provinsi Jawa Tengah.

Acara yang dihadiri oleh para pengembang perumahan dari berbagai asosiasi di Jawa Tengah ini dibuka secara langsung oleh Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Ir. Arief Djatmiko, MA. Dalam arahannya, Arief Djatmiko mengapresiasi peran dari Forum Developer Jawa Tengah yang merupakan gabungan dari asosiasi pengembang perumahan di Jawa Tengah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Forkom (Forum Developer Jawa Tengah) yang mendukung pelaksanaan SRP2. Saya (juga) menyatakan bahwa Jateng siap mendukung program 3 juta rumah” ucapnya.

Menjadi narasumber pada kegiatan ini yaitu Sub Koordinator Pembinaan dan Evaluasi Perumahan dan Permukiman Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Diana Kristina S, ST, MPWK serta Anggota Tim Sertifikasi Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) dari  Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Jawa Tengah, Ir. Andi Kurniawan M.T. Dalam paparannya, Diana Kristina S menyampaikan diantara tujuan SRP2 yaitu meningkatkan layanan dan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dari Pengembang Perumahan serta memastikan ketersediaan pasok perumahan.

Untuk memperoleh Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2), Diana Kristina S menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengembang perumahan. "Ada 3 (tiga) persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengembang perumahan, pertama yaitu persyaratan administrasi, kedua kompetensi dibidang pembangunan perumahan dan permukiman layak huni dan persyaratan ketiga adalah persyaratan teknis" ujarnya.

Harapannya, pengembang perumahan di Jawa Tengah tersertifikasi dan memiliki SDM yang kompeten dalam pembangunan perumahan dan permukiman sehingga dapat menyediakan perumahan dan permukiman yang layak huni, berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Dalam kesempatan ini juga, terdapat 4 (empat) pengembang perumahan yang mengajukan pendaftaran SP2 (sertifikat Pengembang Perumahan) secara simbolis kepada Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah didampingi Tim SRP2 Tingkat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Keempat pengembang perumahan tersebut yaitu PT. Mama Sejahtera, PT. Adika Catur Karya, PT.Iza Putra Adika dan PT. Nitibuana Sejahtera.

Semarang – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah mengadakan coaching clinic pengajuan Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2) guna mendorong pengembang perumahan di Jawa Tengah tersertifikasi pada hari Rabu (05/02/2025) bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Disperakim Provinsi Jawa Tengah.

Acara yang dihadiri oleh para pengembang perumahan dari berbagai asosiasi di Jawa Tengah ini dibuka secara langsung oleh Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Ir. Arief Djatmiko, MA. Dalam arahannya, Arief Djatmiko mengapresiasi peran dari Forum Developer Jawa Tengah yang merupakan gabungan dari asosiasi pengembang perumahan di Jawa Tengah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Forkom (Forum Developer Jawa Tengah) yang mendukung pelaksanaan SRP2. Saya (juga) menyatakan bahwa Jateng siap mendukung program 3 juta rumah” ucapnya.

Menjadi narasumber pada kegiatan ini yaitu Sub Koordinator Pembinaan dan Evaluasi Perumahan dan Permukiman Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Diana Kristina S, ST, MPWK serta Anggota Tim Sertifikasi Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) dari  Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Jawa Tengah, Ir. Andi Kurniawan M.T. Dalam paparannya, Diana Kristina S menyampaikan diantara tujuan SRP2 yaitu meningkatkan layanan dan perlindungan kepada masyarakat dan konsumen, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dari Pengembang Perumahan serta memastikan ketersediaan pasok perumahan.

Untuk memperoleh Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2), Diana Kristina S menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengembang perumahan. "Ada 3 (tiga) persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengembang perumahan, pertama yaitu persyaratan administrasi, kedua kompetensi dibidang pembangunan perumahan dan permukiman layak huni dan persyaratan ketiga adalah persyaratan teknis" ujarnya.

Harapannya, pengembang perumahan di Jawa Tengah tersertifikasi dan memiliki SDM yang kompeten dalam pembangunan perumahan dan permukiman sehingga dapat menyediakan perumahan dan permukiman yang layak huni, berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Dalam kesempatan ini juga, terdapat 4 (empat) pengembang perumahan yang mengajukan pendaftaran SP2 (sertifikat Pengembang Perumahan) secara simbolis kepada Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah didampingi Tim SRP2 Tingkat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Keempat pengembang perumahan tersebut yaitu PT. Mama Sejahtera, PT. Adika Catur Karya, PT.Iza Putra Adika dan PT. Nitibuana Sejahtera.