Pada Senin, 24 Februari 2025, Pokja PKP Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Forum PKP Provinsi Jawa Tengah ke-1 yang membahas tema terkait dengan Penanganan Persampahan di Provinsi Jawa Tengah secara hybrid. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Prof. Dr. Sunarti, S.T., M.T. selaku Ketua Forum PKP Provinsi Jawa Tengah, didampingi oleh Ketua Tim Pelaksana Pokja PKP Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Bapak Arif Sugeng Haryanto, S.T. selaku Sekretaris. Rapat tersebut dihadiri secara luring oleh anggota Pokja dan Forum PKP Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Ketua Pokja PKP Provinsi Jawa Tengah Nomor 75/XII/2021 tentang Pembentukan Forum Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, serta dihadiri secara daring oleh Forum PKP Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Dalam rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Ibu Ninik Damiyati, S.Hut., M.Env. selaku Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Pengendalian Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Provinsi Jawa Tengah. Disampaikan oleh beliau bahwa saat ini persampahan menjadi polemik yang harus diselesaikan bersama-sama baik oleh pemerintah, masyarakat, dan stakeholders lain yang terkait. Di Jawa Tengah, masih terdapat gap capaian pengelolaan sampah terhadap Jakstrada sebesar 37,16% pada tahun 2023, sehingga perlu dilakukan evaluasi mengapa Jawa Tengah lambat dalam memenuhi target pengelolaan sampah tersebut. Selain itu, dalam RPJPN 2025-2045 diamanatkan adanya reformasi pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir, di mana pemerintah daerah wajib melaksanakan layanan penuh pengumpulan sampah dan pengolahan sampah di daerah.
Kondisi tersebut kemudian ditanggapi dan dibahas oleh pakar di bidang lingkungan hidup, Prof. Dr. Ir. Syafrudin, CES, M.T. dari Departemen Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, bahwa dalam pengelolaan sampah di daerah diperlukan komitmen untuk lima aspek, yaitu aspek regulasi, aspek kelembagaan, aspek teknis operasional, aspek finansial, dan aspek peran serta masyarakat. Kelima aspek tersebut termuat dalam masterplan/rencana induk pengelolaan sampah, sehingga seharusnya setiap kabupaten/kota memiliki dokumen perencanaan tersebut. Selain itu, sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat perlu terus dilakukan agar masyarakat menyadari bahwa sampah merupakan basic needs (kebutuhan dasar) yang menjadi kewajiban setiap masyarakat, baik secara individu maupun pelaku usaha. Pemerintah daerah juga harus menerapkan pengelolaan sampah secara benar sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 dan peraturan turunannya, dengan memasukkan prinsip ekonomi sirkular (bahwa sampah sebagai sumber daya) dalam pengelolaan sampah di daerah, sehingga dapat memenuhi amanat dalam RPJPN 2025-2045. Terkait dengan dukungan infrastruktur, pemerintah daerah harus berupaya untuk dapat mengoptimalkan operasionalisasi TPS 3R dan TPST di daerah sehingga dapat mengurangi beban timbulan sampah yang dibawa ke TPA.
Forum PKP, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang merupakan wadah koordinasi dan kolaborasi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta meningkatkan peran dan pengawasan masyarakat, perlu berperan dalam penyelesaian permasalahan sampah di Jawa Tengah. Forum PKP bersama Pokja PKP diharapkan juga dapat memberikan pemikiran arah pengembangan penyelenggaraan pengelolaan persampahan di Jawa Tengah kepada pemerintah daerah. Dari kondisi dan pembahasan yang disampaikan dalam rapat koordinasi tersebut, Pokja PKP dan Forum PKP Provinsi Jawa Tengah mendesak kepada pemerintah daerah melalui Pokja PKP dan Forum PKP Kabupaten/Kota untuk dapat melaksanakan komitmen pengelolaan sampah di Jawa Tengah.
Penulis: Tata Masyita
Editor: Gema
Pada Senin, 24 Februari 2025, Pokja PKP Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Forum PKP Provinsi Jawa Tengah ke-1 yang membahas tema terkait dengan Penanganan Persampahan di Provinsi Jawa Tengah secara hybrid. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Prof. Dr. Sunarti, S.T., M.T. selaku Ketua Forum PKP Provinsi Jawa Tengah, didampingi oleh Ketua Tim Pelaksana Pokja PKP Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Bapak Arif Sugeng Haryanto, S.T. selaku Sekretaris. Rapat tersebut dihadiri secara luring oleh anggota Pokja dan Forum PKP Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Ketua Pokja PKP Provinsi Jawa Tengah Nomor 75/XII/2021 tentang Pembentukan Forum Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, serta dihadiri secara daring oleh Forum PKP Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Dalam rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Ibu Ninik Damiyati, S.Hut., M.Env. selaku Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Pengendalian Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Provinsi Jawa Tengah. Disampaikan oleh beliau bahwa saat ini persampahan menjadi polemik yang harus diselesaikan bersama-sama baik oleh pemerintah, masyarakat, dan stakeholders lain yang terkait. Di Jawa Tengah, masih terdapat gap capaian pengelolaan sampah terhadap Jakstrada sebesar 37,16% pada tahun 2023, sehingga perlu dilakukan evaluasi mengapa Jawa Tengah lambat dalam memenuhi target pengelolaan sampah tersebut. Selain itu, dalam RPJPN 2025-2045 diamanatkan adanya reformasi pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir, di mana pemerintah daerah wajib melaksanakan layanan penuh pengumpulan sampah dan pengolahan sampah di daerah.
Kondisi tersebut kemudian ditanggapi dan dibahas oleh pakar di bidang lingkungan hidup, Prof. Dr. Ir. Syafrudin, CES, M.T. dari Departemen Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, bahwa dalam pengelolaan sampah di daerah diperlukan komitmen untuk lima aspek, yaitu aspek regulasi, aspek kelembagaan, aspek teknis operasional, aspek finansial, dan aspek peran serta masyarakat. Kelima aspek tersebut termuat dalam masterplan/rencana induk pengelolaan sampah, sehingga seharusnya setiap kabupaten/kota memiliki dokumen perencanaan tersebut. Selain itu, sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat perlu terus dilakukan agar masyarakat menyadari bahwa sampah merupakan basic needs (kebutuhan dasar) yang menjadi kewajiban setiap masyarakat, baik secara individu maupun pelaku usaha. Pemerintah daerah juga harus menerapkan pengelolaan sampah secara benar sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 dan peraturan turunannya, dengan memasukkan prinsip ekonomi sirkular (bahwa sampah sebagai sumber daya) dalam pengelolaan sampah di daerah, sehingga dapat memenuhi amanat dalam RPJPN 2025-2045. Terkait dengan dukungan infrastruktur, pemerintah daerah harus berupaya untuk dapat mengoptimalkan operasionalisasi TPS 3R dan TPST di daerah sehingga dapat mengurangi beban timbulan sampah yang dibawa ke TPA.
Forum PKP, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang merupakan wadah koordinasi dan kolaborasi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta meningkatkan peran dan pengawasan masyarakat, perlu berperan dalam penyelesaian permasalahan sampah di Jawa Tengah. Forum PKP bersama Pokja PKP diharapkan juga dapat memberikan pemikiran arah pengembangan penyelenggaraan pengelolaan persampahan di Jawa Tengah kepada pemerintah daerah. Dari kondisi dan pembahasan yang disampaikan dalam rapat koordinasi tersebut, Pokja PKP dan Forum PKP Provinsi Jawa Tengah mendesak kepada pemerintah daerah melalui Pokja PKP dan Forum PKP Kabupaten/Kota untuk dapat melaksanakan komitmen pengelolaan sampah di Jawa Tengah.
Penulis: Tata Masyita
Editor: Gema