Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Pemprov Jateng Dorong Sertifikasi Hak Atas Tanah LP2B di Blora untuk Ketahanan Pangan

Blora, 25 Februari 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) menggelar sosialisasi Sertifikasi Hak Atas Tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Balai Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Blora, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, serta peserta sertifikasi LP2B setempat.

Sertifikasi Hak Atas Tanah LP2B merupakan bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan Reforma Agraria sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023. Program ini berperan penting dalam legalisasi aset guna memastikan kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mendorong ketahanan pangan dan swasembada di daerah.

Selain memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan, sertifikasi ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang mempertahankan lahannya sebagai sawah produktif. Program ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan LP2B serta menjadi stimulan bagi pemerintah kabupaten untuk mereplikasi kegiatan serupa di wilayahnya.

Pelaksanaan sertifikasi ini dilakukan melalui kerja sama antara Pemprov Jateng dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi dasar pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemprov Jateng juga memberikan dukungan bagi peserta sertifikasi, seperti pembiayaan PNBP sertifikat, bantuan patok tanah (4 patok per bidang), materai (2 materai per bidang), serta pendampingan dalam proses sertifikasi.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya sertifikasi hak atas tanah dan semakin aktif berpartisipasi dalam upaya menjaga ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan pertanian secara berkelanjutan.

Penulis : Heny

Editor : Gema

Blora, 25 Februari 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) menggelar sosialisasi Sertifikasi Hak Atas Tanah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Balai Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Blora, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, serta peserta sertifikasi LP2B setempat.

Sertifikasi Hak Atas Tanah LP2B merupakan bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan Reforma Agraria sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023. Program ini berperan penting dalam legalisasi aset guna memastikan kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mendorong ketahanan pangan dan swasembada di daerah.

Selain memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan, sertifikasi ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang mempertahankan lahannya sebagai sawah produktif. Program ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan LP2B serta menjadi stimulan bagi pemerintah kabupaten untuk mereplikasi kegiatan serupa di wilayahnya.

Pelaksanaan sertifikasi ini dilakukan melalui kerja sama antara Pemprov Jateng dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi dasar pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemprov Jateng juga memberikan dukungan bagi peserta sertifikasi, seperti pembiayaan PNBP sertifikat, bantuan patok tanah (4 patok per bidang), materai (2 materai per bidang), serta pendampingan dalam proses sertifikasi.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya sertifikasi hak atas tanah dan semakin aktif berpartisipasi dalam upaya menjaga ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan pertanian secara berkelanjutan.

Penulis : Heny

Editor : Gema