Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Uji Konsekuensi PPID Pelaksana Disperakim Prov. Jateng Tahun 2025

Dalam rangka pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Disperakim Porv.Jateng serta kewajiban Badan Publik melaksanakan amanat pada Pasal 7 Undang-undang No.14 Tahun 2008 bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon infromasi publik, selain informasi yang dikecualikan dengan ketentuan, maka PPID Pelaksana Disperakim menyelenggarakan Uji Konsekuensi Tahun 2025.

Pelaksanaan Uji Konsekuensi pada PPID Pelaksana Disperakim Prov.Jateng dipimpin oleh Ketua PPID Pelaksana Disperakim Prov.Jateng, Sekretaris Disperakim Prov. Jateng, Nova Adiwidanto, S.Hut., M.Si, pada Kamis (13/03) di Kantor Disperakim Prov.Jateng. Narasumber yang menyampaikan materi dan pembahasan pada kegiatan tersebut adalah Indra Ashoka Mahendrayana, SE, MH, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah; Mashuri, ST, MM, dari Dinas Kominfo Prov. Jateng selaku PPID Utama; ZRP. TJ. Mulyono, SH, MH, Biro Hukum Setda Prov.Jateng

Dari hasil pembahasan, terdapat 5 usulan Daftar informasi dikecualikan di PPID Pelaksana Disperakim Prov.Jateng dan finalnya disepakati 5 usulan tersebut dengan beberapa catatan koreksi pada Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan), Dasar Hukum Pengecualian Informasi, Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik, serta jangka waktu.

Seminar ini menyoroti bahwa kolaborasi dan inovasi merupakan kunci utama dalam menyediakan hunian yang layak bagi seluruh masyarakat. Dengan sinergi yang terjalin, seluruh pihak dapat bersatu untuk mewujudkan 3 juta rumah yang tidak hanya memenuhi kebutuhan perumahan, tetapi juga memberikan kenyamanan dan kualitas hidup yang lebih baik. Melalui acara ini, diharapkan semakin banyak pihak yang terinspirasi untuk bergabung dalam upaya besar ini demi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat.

 

Oleh Falih Asrofi

Dalam rangka pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Disperakim Porv.Jateng serta kewajiban Badan Publik melaksanakan amanat pada Pasal 7 Undang-undang No.14 Tahun 2008 bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon infromasi publik, selain informasi yang dikecualikan dengan ketentuan, maka PPID Pelaksana Disperakim menyelenggarakan Uji Konsekuensi Tahun 2025.

Pelaksanaan Uji Konsekuensi pada PPID Pelaksana Disperakim Prov.Jateng dipimpin oleh Ketua PPID Pelaksana Disperakim Prov.Jateng, Sekretaris Disperakim Prov. Jateng, Nova Adiwidanto, S.Hut., M.Si, pada Kamis (13/03) di Kantor Disperakim Prov.Jateng. Narasumber yang menyampaikan materi dan pembahasan pada kegiatan tersebut adalah Indra Ashoka Mahendrayana, SE, MH, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah; Mashuri, ST, MM, dari Dinas Kominfo Prov. Jateng selaku PPID Utama; ZRP. TJ. Mulyono, SH, MH, Biro Hukum Setda Prov.Jateng

Dari hasil pembahasan, terdapat 5 usulan Daftar informasi dikecualikan di PPID Pelaksana Disperakim Prov.Jateng dan finalnya disepakati 5 usulan tersebut dengan beberapa catatan koreksi pada Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan), Dasar Hukum Pengecualian Informasi, Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik, serta jangka waktu.

Seminar ini menyoroti bahwa kolaborasi dan inovasi merupakan kunci utama dalam menyediakan hunian yang layak bagi seluruh masyarakat. Dengan sinergi yang terjalin, seluruh pihak dapat bersatu untuk mewujudkan 3 juta rumah yang tidak hanya memenuhi kebutuhan perumahan, tetapi juga memberikan kenyamanan dan kualitas hidup yang lebih baik. Melalui acara ini, diharapkan semakin banyak pihak yang terinspirasi untuk bergabung dalam upaya besar ini demi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat.

 

Oleh Falih Asrofi