Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Penyuluhan Penerangan Hukum Pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah melalui Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan Penyuluhan Penerangan Hukum Tahun 2025. Penyuluhan dilaksanakan selama 1 (satu) hari pada tanggal 26 Maret 2025.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, bapak Ir. Arief Djatmiko, MA serta difasilitasi Tim Penyuluhan Penerangan Hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yaitu Bapak Arfan Triono, S.H (Kasi Penerangan Hukum), Bapak Pardiono, S.H (Fungsional Jaksa), dan Ibu Risti Noviati, S.H (Pranata Humas Ahli Pertama) yang bertindak sebagai narasumber dan moderator.

Peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan adalah seluruh pegawai di lingkungan Disperakim Provinsi Jawa Tengah. Melalui kegiatan penyuluhan ini diharapkan seluruh pegawai mendapatkan informasi tentang hukum khususnya Tindak Pidana Korupsi sehingga pegawai memahami dengan benar aturan-aturan/ketentuan hukum yang berlaku serta dampaknya di dalam melaksanakan tugas dan pekerjaaan. Selain itu, disampaikan juga kiat-kiat menangani proyek agar terhindar dari perbuatan melanggar hukum.

Falih Asrofi

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah melalui Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan Penyuluhan Penerangan Hukum Tahun 2025. Penyuluhan dilaksanakan selama 1 (satu) hari pada tanggal 26 Maret 2025.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, bapak Ir. Arief Djatmiko, MA serta difasilitasi Tim Penyuluhan Penerangan Hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yaitu Bapak Arfan Triono, S.H (Kasi Penerangan Hukum), Bapak Pardiono, S.H (Fungsional Jaksa), dan Ibu Risti Noviati, S.H (Pranata Humas Ahli Pertama) yang bertindak sebagai narasumber dan moderator.

Peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan adalah seluruh pegawai di lingkungan Disperakim Provinsi Jawa Tengah. Melalui kegiatan penyuluhan ini diharapkan seluruh pegawai mendapatkan informasi tentang hukum khususnya Tindak Pidana Korupsi sehingga pegawai memahami dengan benar aturan-aturan/ketentuan hukum yang berlaku serta dampaknya di dalam melaksanakan tugas dan pekerjaaan. Selain itu, disampaikan juga kiat-kiat menangani proyek agar terhindar dari perbuatan melanggar hukum.

Falih Asrofi