Pada hari Selasa (22/4), Disperakim Provinsi Jawa Tengah dengan telah dilaksanakan Monitoring CSR BANK JATENG di Kota Salatiga. Bantuan tersebut ditujukan untuk penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kelurahan Tingkir Lor dan Kelurahan Cebongan, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga dengan jumlah yang tertangani 50 (lima puluh) unit. Besaran bantuan yang didapatkan bagi setiap unit sebesar Rp. 20.000.000,- yang digunakan untuk perbaikan dinding, atap, lantai dan jamban. Pelaksanaan monev ini didampingi oleh Disperkim Kota Salatiga. Kondisi rumah yang dimonev sudah 90% pekerjaannya. Rata-rata swadaya yang dikeluarkan oleh penerima bantuan sebagian besar berupa tenaga kerja. Melalui bantuan CSR dari Bank Jateng ini diharapakan agar dapat membantu provinsi jawa tengah dalam penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) khususnya di Kota Salatiga.
Pada hari Selasa (22/4), Disperakim Provinsi Jawa Tengah dengan telah dilaksanakan Monitoring CSR BANK JATENG di Kota Salatiga. Bantuan tersebut ditujukan untuk penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di kelurahan Tingkir Lor dan Kelurahan Cebongan, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga dengan jumlah yang tertangani 50 (lima puluh) unit. Besaran bantuan yang didapatkan bagi setiap unit sebesar Rp. 20.000.000,- yang digunakan untuk perbaikan dinding, atap, lantai dan jamban. Pelaksanaan monev ini didampingi oleh Disperkim Kota Salatiga. Kondisi rumah yang dimonev sudah 90% pekerjaannya. Rata-rata swadaya yang dikeluarkan oleh penerima bantuan sebagian besar berupa tenaga kerja. Melalui bantuan CSR dari Bank Jateng ini diharapakan agar dapat membantu provinsi jawa tengah dalam penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) khususnya di Kota Salatiga.