Batang - Dalam rangka menjaring masukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kab. Batang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kab. Batang menyelenggarakan FGD Raperda Penyelenggaraan PKP pada hari Kamis (12/06/25) di Hotel Sendang Sari, Batang.
Kegiatan yang dibuka oleh Plt. Kepala DPRKP Kab. Batang Nurharyanto ini dihadiri segenap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kab. Batang dan stakeholder lainnya yang terkait dengan PKP seperti PDAM dan Asosiasi Pengembang Perumahan. Menjadi narasumber pada FGD tersebut yaitu Diana Kristina S, mewakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah dan Antin Juliati dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa III.
Berkaitan dengan arah pembangunan Jawa Tengah 2025-2029 lingkup bidang PKP sesuai dengan visi dan misi Gubernur Jawa Tengah, Diana Kristina S menyampaikan Disperakim Provinsi Jawa Tengah mendapatkan amanah 1 program prioritas dan 1 program aksi. Program prioritas tersebut yaitu Pembangunan Infrastruktur melalui Permukiman Layak Huni melalui 1 KK 1 Rumah Layak Huni, sedangkan program aksinya yaitu Mendorong Pembangunan Rumah Apung Kawasan Pesisir.
Dalam pembangunan PKP, Diana Kristina S menekankan hal yang perlu diperhatikan terkait dengan perizinan bidang PKP antara lain kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, izin pengesahan siteplan dan persetujuan bangunan gedung. Perizinan ini menjadi sangat penting agar di kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan.
Selain itu, Diana Kristina S berharap Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan kepada pengembang perumahan melalui kegiatan Sertifikasi Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2). Mengingat kegiatan SRP2 sudah menjadi amanat UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman dan UU No. 23 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah.
Melalui FGD ini diharapkan dengan adanya masukan dari narasumber maupun peserta dapat memperkaya muatan Raperda Penyelenggaraan PKP Kab. Batang sehingga memberikan dampak yang positif bagi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kab. Batang.
Oleh Rohman
Batang - Dalam rangka menjaring masukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kab. Batang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kab. Batang menyelenggarakan FGD Raperda Penyelenggaraan PKP pada hari Kamis (12/06/25) di Hotel Sendang Sari, Batang.
Kegiatan yang dibuka oleh Plt. Kepala DPRKP Kab. Batang Nurharyanto ini dihadiri segenap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kab. Batang dan stakeholder lainnya yang terkait dengan PKP seperti PDAM dan Asosiasi Pengembang Perumahan. Menjadi narasumber pada FGD tersebut yaitu Diana Kristina S, mewakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah dan Antin Juliati dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa III.
Berkaitan dengan arah pembangunan Jawa Tengah 2025-2029 lingkup bidang PKP sesuai dengan visi dan misi Gubernur Jawa Tengah, Diana Kristina S menyampaikan Disperakim Provinsi Jawa Tengah mendapatkan amanah 1 program prioritas dan 1 program aksi. Program prioritas tersebut yaitu Pembangunan Infrastruktur melalui Permukiman Layak Huni melalui 1 KK 1 Rumah Layak Huni, sedangkan program aksinya yaitu Mendorong Pembangunan Rumah Apung Kawasan Pesisir.
Dalam pembangunan PKP, Diana Kristina S menekankan hal yang perlu diperhatikan terkait dengan perizinan bidang PKP antara lain kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, izin pengesahan siteplan dan persetujuan bangunan gedung. Perizinan ini menjadi sangat penting agar di kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan.
Selain itu, Diana Kristina S berharap Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan kepada pengembang perumahan melalui kegiatan Sertifikasi Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2). Mengingat kegiatan SRP2 sudah menjadi amanat UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman dan UU No. 23 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah.
Melalui FGD ini diharapkan dengan adanya masukan dari narasumber maupun peserta dapat memperkaya muatan Raperda Penyelenggaraan PKP Kab. Batang sehingga memberikan dampak yang positif bagi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kab. Batang.
Oleh Rohman