Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Perencanaan Teknis dan Pembiayan Perumahan, Perumahan Umum serta Perumahan Swadaya.
|
a. |
penyiapan rumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Perencanaan Teknis dan Pembiayaan Perumahan |
|
b. |
penyiapan rumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Perumahan Umum |
|
c. |
penyiapan rumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Perumahan Swadaya |
|
d. |
pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugasnya |