Dinas Perumahan Rakyat

Dan Kawasan Permukiman

Provinsi Jawa Tengah

Bimbingan Teknis Percepatan Bantuan RTLH Tahun Anggaran 2025

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada 3–16 Juli 2025, dengan diikuti oleh 29 kabupaten se-Provinsi Jawa Tengah. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring), untuk menjangkau seluruh peserta secara efektif.

Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Disperakim Provinsi Jawa Tengah dan Disperakim Kabupaten/Kota, yang mengundang pemerintah desa yang telah masuk dalam SK 2 Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (Bankeupemdes) Peningkatan Kualitas RTLH Tahun Anggaran 2025.

Dalam pelaksanaannya, tim Disperakim Provinsi memberikan pemaparan materi terkait pengertian Bankeupemdes, Besaran Bantuan Tahun 2025, yaitu Rp20.000.000,- per unit, dengan rincian Rp18.000.000,- untuk material, termasuk Biaya Operasional (BOP) dan pajak kemudian Rp2.000.000,- untuk kegiatan padat karya.
Kemudian dijelaskan untuk Kriteria RTLH, di mana calon penerima harus memenuhi minimal dua kriteria kerusakan/perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku, kelengkapan administrasi dan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ), yang menjadi syarat penting agar program berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Melalui bimtek ini, pemerintah provinsi berharap perangkat desa mampu memahami prosedur dan ketentuan dalam pelaksanaan program sehingga percepatan penanganan RTLH dapat terealisasi dengan baik di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada 3–16 Juli 2025, dengan diikuti oleh 29 kabupaten se-Provinsi Jawa Tengah. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring), untuk menjangkau seluruh peserta secara efektif.

Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Disperakim Provinsi Jawa Tengah dan Disperakim Kabupaten/Kota, yang mengundang pemerintah desa yang telah masuk dalam SK 2 Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (Bankeupemdes) Peningkatan Kualitas RTLH Tahun Anggaran 2025.

Dalam pelaksanaannya, tim Disperakim Provinsi memberikan pemaparan materi terkait pengertian Bankeupemdes, Besaran Bantuan Tahun 2025, yaitu Rp20.000.000,- per unit, dengan rincian Rp18.000.000,- untuk material, termasuk Biaya Operasional (BOP) dan pajak kemudian Rp2.000.000,- untuk kegiatan padat karya.
Kemudian dijelaskan untuk Kriteria RTLH, di mana calon penerima harus memenuhi minimal dua kriteria kerusakan/perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku, kelengkapan administrasi dan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ), yang menjadi syarat penting agar program berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Melalui bimtek ini, pemerintah provinsi berharap perangkat desa mampu memahami prosedur dan ketentuan dalam pelaksanaan program sehingga percepatan penanganan RTLH dapat terealisasi dengan baik di seluruh wilayah Jawa Tengah.